Mengisi Kekosongan, Kepala Daerah Berhak Mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT)
PatroliCIA.com - Kupang, Pemerintah Kota Kupang pada Oktober 2019 lalu merekrut 139 tenaga pegawai tidak tetap (PTT) untuk mengisi kekosongan di beberapa OPD. Tenaga-tenaga PTT tersebut sudah mulai berkantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe yang dikonfirmasi media ini, Rabu (13/11/2019) menegaskan pengangkatan PTT diatur oleh Peraturan Wali Kota tentang pengangkatan, pemberhentian maupun hak dan kewajiban PTT. "Jadi yang berhak mengangkat PTT adalah kepala daerah, dalam hal ini…