Lima ratus Juta Mengalir dari Dana Bank NTT, Saksi Mengaku Terima Uang Tanpa Bukti Perintah
KUPANG, PATROLICIA COM PROPINSI Persidangan perkara tindak pidana korupsi kredit bermasalah Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) kembali membuka tabir gelap aliran dana perbankan daerah. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (26/1/2026), saksi Chris Liyanto secara terbuka mengakui menerima uang Rp 500 juta yang bersumber dari dana Bank NTT. Namun, pengakuan itu tidak disertai bukti perintah pencairan yang sah.
Chris Liyanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri…