Sertifikat Ganda di Naioni, Pemilik Sah Pertanyakan Peran BPN Kupang
PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Dugaan tumpang tindih sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, persoalan terjadi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, dengan objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 1,5 hektare.
Pemilik sah lahan, Aprianus Lona, menyatakan tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga. Padahal, menurutnya, pihak keluarga masih menguasai lahan secara fisik dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Tanah itu tidak…