Sertifikat Ganda di Naioni, Pemilik Sah Pertanyakan Peran BPN Kupang

3,738

 

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.    Dugaan tumpang tindih sertifikat tanah kembali mencuat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kali ini, persoalan terjadi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, dengan objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 1,5 hektare.
Pemilik sah lahan, Aprianus Lona, menyatakan tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga. Padahal, menurutnya, pihak keluarga masih menguasai lahan secara fisik dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Tanah itu tidak pernah kami jual. Tapi tiba-tiba muncul klaim dan sertifikat lain atas tanah yang sama,” ujar Aprianus Lona bersama keluarga, Rabu (4/2/2026).
Keluarga menyebut nama Heri sebagai pihak yang diduga melakukan transaksi atas tanah tersebut. Namun, menurut mereka, transaksi itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa persetujuan pemilik sah.
“Kami heran bagaimana bisa muncul sertifikat baru di atas tanah yang sudah kami kuasai sejak lama. Bahkan kami juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut,” lanjutnya.
Pihak keluarga mengaku memiliki dokumen kepemilikan awal serta riwayat penguasaan fisik lahan. Mereka menyatakan siap membuka seluruh bukti jika diminta oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Sorotan ke BPN
Kasus ini turut menyorot peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. Keluarga berharap BPN bersikap profesional, transparan, dan tidak menjadi sumber konflik baru dalam sengketa pertanahan.
“Kami berharap BPN jangan sampai menjadi pemicu masalah. Lembaga negara harus netral dan transparan dalam menangani persoalan ini,” tegas perwakilan keluarga.
Sebelumnya, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr., saat dikonfirmasi pada Selasa (9/9/2025), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Yang pasti kita akan cek lebih dahulu. Kalau tidak salah, sudah ada surat masuk dari tiga orang yang memiliki sertifikat di atas tanah tersebut. Data akan kami sampaikan ke kepala kantor, lalu para pihak akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Tim media kembali mendatangi Kantor BPN Kota Kupang pada Kamis (5/2/2026) untuk kedua kalinya guna mengonfirmasi langsung Kepala BPN Kota Kupang terkait dugaan sertifikat tumpang tindih tersebut.
Namun, hingga kunjungan kedua, tim media belum berhasil bertemu dengan Kepala BPN Kota Kupang. Tim hanya ditemui petugas keamanan yang meminta nomor telepon untuk diteruskan kepada pihak terkait guna penjadwalan pertemuan.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpang tindih sertifikat atas lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Naioni tersebut.(Rjb)