Kejati NTT Teliti Berkas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Beras di PD Flobamora

3,311

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah meneliti berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras yang melibatkan PD Flobamora. Berkas perkara tersebut saat ini sedang dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti Kejati NTT.

Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan, kepada media di Kupang pada Selasa, 18 Februari 2025, sebagaimana dilansir dari okenusra.com.

“Dalam berkas perkara itu ada dua orang tersangka, yakni Abner Esau Runpah Ataupah dan Felix Roy Hendriques. Saat ini, berkas perkara sedang dalam penelitian jaksa peneliti,” ungkapnya.

Mohamad Ridosan menjelaskan, bahwa jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materiil. Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik, maka berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara, maka jaksa peneliti akan mengembalikannya ke penyidik Polda NTT disertai dengan petunjuk yang harus dipenuhi sebelum tahap selanjutnya.

“Jika belum lengkap, maka berkas perkara akan dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti Kejati NTT,” tambahnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejati NTT.

Ia juga mengonfirmasi, bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan beras pada PD Flobamora ini memang melibatkan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Proses hukum kasus ini terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan terbaru dari hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa Kejati NTT.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2021, tim media ini telah melaporkan bahwa terdapat indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp 18.056.634.000 (Rp 18 M) kepada PT. Flobamor dalam proyek bernilai Rp 71.687.532.000 tersebut.

Berdasarkan Iktisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT tertanggal 17 Mei 2021, ditemukan bahwa beras yang diadakan dan didistribusikan oleh PT. Flobamor tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Menurut laporan BPK, pengadaan tahap 1 dan 2 mencapai total 5.390.040 kg (4.651.440 kg + 738.600 kg). Jika beras yang disalurkan tidak memenuhi standar kualitas premium, maka terdapat potensi selisih harga antara beras premium dan medium sebesar Rp 18.056.634.000.

Perhitungan ini didasarkan pada selisih harga beras premium dan medium di NTT pada November 2020, yaitu Rp3.350 per kg.

BPK juga mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan serta pengujian kualitas beras yang disalurkan. Padahal, sesuai ketentuan dalam Surat Pesanan (SPK), PPK bertanggung jawab untuk memeriksa kesesuaian volume, waktu, kondisi, serta fungsi barang yang diterima.

“Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa mereka tidak melakukan pemeriksaan selama proses pengadaan hingga tahap akhir pekerjaan. Bahkan, tim distribusi beras yang seharusnya mengecek aspek kualitas dan kuantitas beras juga tidak menjalankan tugasnya,” tulis BPK RI dalam laporannya.

Lebih lanjut, Direktur PT. Flobamor selaku penyedia juga mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras sebelum disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 22 kabupaten/kota.

Hal ini bertentangan dengan kontrak (SPK) serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemberian JPS dampak Covid-19.

Hasil investigasi tim media ini terhadap puluhan KPM penerima bantuan beras JPS Covid-19 di Kota Kupang menunjukkan bahwa beras yang diterima merupakan beras Bulog. Sejumlah warga mengonfirmasi hal ini.

“Beras yang kami terima itu dalam karung berwarna kuning dengan tulisan Pemprov NTT, tetapi isinya beras Bulog. Berasnya bersih, tapi rasanya kurang enak,” ungkap Ba’i, warga Kelurahan Sikumana.

Hal senada diutarakan Hendrik Usineno, warga Penfui, Kabupaten Kupang. “Beras Covid itu kurang enak. Saya dapat dua karung, satu karung isinya 30 kg,” tuturnya.

Sementara itu, seorang aparat Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, yang enggan disebutkan namanya, mengaku warganya tidak pernah menerima bantuan sosial beras dari Pemprov NTT.

“Warga kami hanya mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat Pos dan Giro. Tapi, tidak pernah mendapat bantuan beras atau uang JPS Covid-19 dari Pemprov NTT,” jelasnya.

Temuan BPK RI ini menyoroti potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan beras JPS Covid-19 di NTT. Dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp 18 M dan minimnya pengawasan dalam distribusi bantuan menjadi perhatian serius. (Team)