PATROLICIA COM PROPINSI NTT
emerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa kebijakan penertiban mobil pikap yang mengangkut penumpang di wilayah perkotaan bukanlah bentuk pelarangan atau pemerasan terhadap sopir, melainkan upaya serius untuk menjaga keselamatan, keteraturan, dan keadilan dalam sistem transportasi umum.
Dalam jumpa pers resmi, Wakil Gubernur NTT Jony Asadoma menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang mobil pikap beroperasi secara total. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan pikap sebagai angkutan penumpang secara sembarangan sangat membahayakan keselamatan publik, terutama di jalanan kota yang padat.
“Mobil pikap tidak pernah dilarang oleh pemerintah. Tapi kalau mau angkut barang, silakan ke Oeba. Kalau angkut penumpang, harus ikuti aturan dan masuk ke Terminal Noelbaki. Ini untuk keselamatan bersama,” ujar Asadoma, Senin (14/7).
Asadoma juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk memberi ruang yang adil bagi angkutan kota (angkot), yang selama ini sudah tunduk pada regulasi resmi dan memiliki izin trayek. Ia mengingatkan bahwa jika pikap bebas mengambil penumpang dari luar kota tanpa aturan, maka sopir-sopir angkot tidak akan mendapatkan penumpang yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
“Semua supir punya keluarga yang harus diberi makan. Pemerintah tidak ada niat menyusahkan siapa pun, tapi kami ingin menciptakan keteraturan dan rasa keadilan bagi semua pelaku transportasi,” lanjutnya.
Cegah Bahaya, Aturan Demi Keselamatan
Menurut Asadoma, mobil pikap bukanlah kendaraan yang dirancang untuk mengangkut manusia. Banyak kasus terjadi di mana penumpang duduk di bak terbuka, tanpa sabuk pengaman, dengan barang muatan di sekeliling mereka. Hal ini menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan, terutama saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Mobil pikap tidak dirancang untuk bawa 15–16 orang di bak terbuka. Jika muatan barang ditambah penumpang, potensi kecelakaannya sangat tinggi. Ini yang jadi perhatian pemerintah,” tegas mantan jenderal polisi tersebut.
Asadoma juga membantah tudingan dari media tertentu yang menyebut pemerintah tidak memperhatikan rakyat kecil. Ia menyayangkan informasi yang tidak akurat tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada satu pun jurnalis yang mengonfirmasi langsung pernyataan kepada dirinya maupun Gubernur.
“Saya ingin tegaskan, tidak benar ada penumpang yang hanya dikenai Rp10.000 tanpa muatan barang. Faktanya di lapangan, bisa Rp20.000 ditambah muatan per karung. Jangan beri informasi menyesatkan. Kami terbuka pada klarifikasi, tapi jangan provokasi,” katanya.
Ajakan untuk Patuhi Aturan
Dalam pernyataannya, Asadoma menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama para pelaku transportasi, untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 5 Juni 2024, menurutnya, telah dirancang berdasarkan kajian menyeluruh, mencakup aspek keadilan ekonomi, keselamatan, dan ketertiban umum.
“Kami ini satu saudara, baik sopir pikap maupun angkot. Kami ingin semua bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Tapi semua itu harus dalam koridor aturan. Tanpa aturan, kota bisa kacau, dan yang rugi bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi NTT pun kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan rezeki, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, adil, dan tertib.(Rjb)