Konsolidasi industri, digitalisasi layanan, dan penguatan modal diyakini mampu menjadikan BPR dan BPRS lebih tangguh menghadapi persaingan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi usaha kecil.
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar mampu menjadi pilar utama inklusi keuangan dan penggerak ekonomi daerah. Di tengah tantangan ekonomi global, perkembangan teknologi keuangan, serta persaingan yang semakin ketat dalam sektor perbankan, BPR dan BPRS didorong untuk bertransformasi menjadi lembaga yang lebih tangguh, berintegritas, dan berdaya saing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa perubahan lanskap ekonomi dan teknologi telah mengubah perilaku serta ekspektasi masyarakat terhadap layanan keuangan. Kondisi tersebut menuntut BPR dan BPRS untuk beradaptasi lebih cepat agar tetap relevan dan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan usaha, mengantisipasi gejolak perekonomian, serta memperkuat perannya dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2026).
Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Peta jalan tersebut berfokus pada empat agenda utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, percepatan digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan aspek regulasi, perizinan, dan pengawasan.
Di tengah berbagai tantangan, kinerja industri BPR dan BPRS masih menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, total aset industri ini tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan industri juga relatif kuat. Rasio kecukupan modal (CAR) agregat BPR dan BPRS mencapai 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator. Kondisi tersebut memberikan ruang yang cukup bagi industri untuk menyerap risiko sekaligus memperluas pembiayaan kepada sektor produktif.
Peran BPR dan BPRS dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun semakin signifikan. Hingga Maret 2026, sekitar 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan industri ini mengalir ke sektor UMKM. Angka tersebut menunjukkan bahwa BPR dan BPRS masih menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
Meski demikian, OJK menilai ruang pertumbuhan masih terbuka lebar. Penyaluran kredit UMKM dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya maupun keterlibatan aktif dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Selain memperluas pembiayaan, OJK juga mendorong konsolidasi industri guna memperkuat ketahanan dan efisiensi operasional. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk berkonsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses penggabungan atau peleburan.
Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong berbagai aksi korporasi, mulai dari penambahan modal hingga konsolidasi.
Ke depan, OJK juga mengintensifkan sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi bank-bank milik pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi pelaku usaha mikro, meningkatkan kualitas tata kelola, serta memperkuat struktur perekonomian daerah.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, OJK optimistis BPR dan BPRS akan semakin kokoh sebagai motor penggerak inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjadi mitra strategis bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.(Rjb)