PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Ahmad Radit, terus menjadi sorotan publik. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juli 2023 atas dugaan pungutan liar, hingga kini ia belum juga ditahan. Padahal, ancaman hukuman yang dihadapinya tergolong berat: 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
OTT dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat pada 4 Juli 2023. Namun, dalam perjalanan hukum yang panjang, kini proses memasuki tahap pra-peradilan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang membuka kemungkinan tersangka lolos dari jeratan hukum.
Hal ini memicu pertanyaan publik: ada apa di balik lambannya proses hukum ini?
Fauzi, S.H., M.H., praktisi hukum asal Jakarta yang juga Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP), menilai bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menduga bahwa informasi OTT berasal dari keresahan masyarakat yang kerap menjadi korban praktik pungli di tingkat desa.
“Rakyat yang bersentuhan langsung dengan pemerintahan desa tentu tidak keliru melihat adanya pungli seperti itu. Sekarang rakyat menunggu: apakah aparat di lembaga peradilan bertindak tegas atau justru kompromistis?” kata Fauzi dalam wawancara, Kamis (8/8/2025).
Menurutnya, OTT oleh Polres sudah mencerminkan respons cepat terhadap keresahan rakyat. Namun langkah berani ini kini tampak “direm” oleh proses di Kejaksaan dan pengadilan.
“Kalau aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, seharusnya tidak ada jeda yang membingungkan. Apalagi ini OTT. Bukti permulaan sudah cukup kuat,” tegasnya.
Dugaan Mafia Peradilan Menguat
Fauzi mengungkapkan kekhawatirannya soal praktik mafia peradilan yang sering melibatkan oknum pengacara, jaksa, polisi, hingga hakim.
“Dalam kasus OTT ini, nominal korupsinya memang ‘hanya’ Rp3,5 juta. Tapi ancaman hukumannya berat. Ini justru menjadi ladang subur bagi mafia peradilan memainkan ‘tarif’,” ujar Fauzi.
Ia menduga adanya pertemuan tertutup antara oknum Kejari dan hakim PN Labuan Bajo yang berpotensi memuluskan jalan bebas bagi tersangka. Apalagi, jalur pra-peradilan seringkali menjadi celah hukum yang disalahgunakan untuk melemahkan penegakan hukum.
“Logika publik melihat alur kasus ini sangat masuk akal. Kita ibarat sedang melaju di jalan tol antikorupsi, tapi malah direm mendadak di tengah jalan oleh mereka yang pegang kemudi,” sindirnya.
Ia mengingatkan, keadilan seharusnya menjadi panglima dalam sistem hukum. Dalam kutipan bahasa Latin, ia menyampaikan: “Veritatem primum quaere, tum omnia tibi dabuntur” — “Carilah dahulu kebenaran, maka semuanya akan diberikan kepadamu.”
Fauzi juga menyoroti betapa rakyat kecil justru menjadi korban berlapis. Sudah diperas oleh aparat desa, kini mereka juga dihadapkan pada kemungkinan kegagalan sistem hukum.
“Padahal tugas utama pemerintahan adalah melayani rakyat, bukan menyakiti mereka. Prinsip salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi — harusnya menjadi pegangan,” tegasnya.
Publik Diminta Awasi Proses Pengadilan
Menutup wawancara, Fauzi mengimbau masyarakat Labuan Bajo, khususnya warga Desa Golo Bilas, untuk aktif mengawasi jalannya proses pengadilan.
“Masyarakat tidak boleh diam. Jika tersangka pungli ini bebas begitu saja, itu bukan hanya kekecewaan warga Golo Bilas, tapi juga kegagalan moral bagi penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.(Rjb)