Korban Jalan Berlubang Bisa Tuntut Pidana Penyelenggara Jalan

3,723

UU LLAJ Atur Ancaman Penjara hingga 5 Tahun Jika Kelalaian Perbaikan Jalan Berujung Korban Jiwa       

  PATROLICIA COM PROPINSI NTT.           Kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang bukan sekadar musibah. Dalam sejumlah kasus, peristiwa tersebut dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan apabila terbukti lalai melakukan perbaikan.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. Aturan tersebut menegaskan, penyelenggara jalan—baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah—wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak agar tidak membahayakan pengguna.
Pada Pasal 273 ayat (1), disebutkan bahwa apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, pada ayat (2) ditegaskan, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Adapun dalam ayat (3), apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Pakar hukum menilai, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut tanggung jawab negara atas kerusakan infrastruktur yang membahayakan keselamatan publik. “Negara memiliki kewajiban menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika ada kelalaian yang terbukti dan menimbulkan korban, maka ada konsekuensi hukum,” ujar seorang praktisi hukum di Kupang.
Langkah Hukum Korban
Bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, mengamankan bukti. Korban disarankan mendokumentasikan kondisi lubang jalan, lokasi kejadian, serta kerusakan kendaraan. Bukti visual dan saksi di lokasi akan memperkuat posisi hukum korban.
Kedua, melaporkan kejadian kepada kepolisian guna memperoleh surat laporan kecelakaan sebagai dasar hukum apabila korban hendak menempuh gugatan atau proses pidana.
Ketiga, melaporkan kondisi jalan rusak melalui kanal resmi pemerintah daerah, termasuk layanan pengaduan publik atau media sosial instansi terkait seperti dinas pekerjaan umum, agar ada rekam jejak laporan dan tanggung jawab administratif.
Aktivis keselamatan jalan mengingatkan bahwa banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak memilih diam karena menganggap kejadian tersebut sebagai risiko pribadi. Padahal, regulasi telah memberikan ruang bagi warga untuk menuntut akuntabilitas.
Di sejumlah daerah, kerusakan jalan masih menjadi persoalan klasik yang berulang, terutama saat musim hujan. Minimnya pengawasan dan lambannya perbaikan sering kali berujung pada kecelakaan yang sebenarnya dapat dicegah.
Dengan adanya payung hukum yang tegas, masyarakat diharapkan tidak ragu memperjuangkan haknya, sementara pemerintah dituntut lebih sigap dalam memastikan kondisi jalan tetap aman dan layak dilalui.