PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Ribuan nelayan dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kelurahan Fatubesi, dan PPI Tenau, Kota Kupang, menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025). Mereka menolak Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi dan menuntut pencopotan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Massa aksi yang diperkirakan mencapai seribu orang berkumpul sejak pukul 10.00 Wita. Dengan membawa spanduk, selebaran, dan pengeras suara, mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai membebani nelayan kecil dan pelaku usaha ikan di Kupang.
Koordinator aksi, Habel Missa, dalam surat pemberitahuan kepada Polres Kupang, menegaskan aksi dilakukan secara damai dan meminta aparat kepolisian memfasilitasi pengamanan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur NTT, Kapolda NTT, dan Direktur Intelkam Polda NTT.
Namun, sesampainya di Kantor Gubernur, massa tidak bertemu langsung dengan Gubernur NTT karena tidak berada di tempat. Perwakilan 15 orang nelayan kemudian diterima untuk beraudiensi dengan Asisten I Setda NTT Kanisius Mau. Hadir pula Kasat Pol PP NTT, Yohanis Loban, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri H.I. Rasyid.
Dalam audiensi, nelayan menyampaikan keberatan mereka terhadap Pergub 33/2025 yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat pesisir. Mereka menilai, retribusi yang ditetapkan terlalu tinggi dan berpotensi mematikan aktivitas ekonomi nelayan dan pedagang ikan di PPI Oeba dan Tenau.