Jejak Transfer Rp 500 Juta, Kejari Kupang Seret Nama Christofel Liyanto dalam Skandal Kredit Bank NTT

3,737

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.        Fakta persidangan perkara kredit bermasalah di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mulai membuka lapisan baru dugaan praktik korupsi yang lebih sistematis. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan Christofel Liyanto, S.E., sebagai tersangka tambahan setelah penyidik menemukan aliran dana miliaran rupiah yang diduga masuk ke rekening yang berkaitan langsung dengan yang bersangkutan.
Penetapan tersangka dilakukan bukan semata berdasarkan laporan awal, melainkan setelah tim penyidik mencermati secara rinci keterangan saksi, putusan terhadap para terpidana sebelumnya, serta jejak transaksi perbankan yang terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Jejak Transaksi dan Modus “Seolah-olah Take Over”


Sumber kejaksaan menyebutkan, dana sekitar Rp 3,5 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara dalam kredit CV ASM/An. Racmat, S.E., diduga mengalir ke rekening yang terkait dengan tersangka. Sedikitnya Rp 500 juta disebut secara spesifik masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan.
Dalam konstruksi perkara, transaksi tersebut diduga dikamuflase sebagai proses take over kredit. Namun, berdasarkan fakta persidangan, penyidik menilai skema itu hanya menjadi modus untuk mengalihkan dana, bukan transaksi perbankan yang sah.
“Secara administratif terlihat seperti take over, tetapi fakta persidangan menunjukkan pola pengalihan dana yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” ungkap sumber penegak hukum yang mengikuti jalannya perkara.
Menunggu Fakta Persidangan, Bukan Penetapan Tergesa-gesa
Kepala Kejari Kota Kupang menegaskan, penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti telah cukup kuat. Nama tersangka memang telah beberapa kali muncul dalam persidangan, namun kejaksaan memilih menunggu penguatan dari keterangan saksi dan terdakwa serta dokumen transaksi.
Langkah ini, menurut kejaksaan, dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka tidak prematur dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh di pengadilan.
Dua Terpidana, Dua Masih Diadili
Dalam perkara ini, dua orang telah berstatus terpidana, yakni Mesak Budiman Angjadi, S.E. dan Rachmat, S.E. Sementara dua terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Rangkaian putusan dan keterangan saksi dalam persidangan itulah yang kemudian memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk tersangka baru, dalam skema kredit bermasalah tersebut.
Dicekal ke Imigrasi, Penyidik Telusuri Aliran Dana
Sebagai bagian dari langkah pengamanan proses hukum, Kejari Kupang telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Christofel Liyanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 27 Januari 2026. Langkah ini dilakukan setelah tersangka disebut tidak memenuhi panggilan dalam proses sebelumnya.
Penyidik juga menegaskan akan memperluas penelusuran terhadap aliran dana, termasuk kemungkinan penggunaan dana hasil kejahatan serta potensi keterlibatan pihak lain, baik di internal perbankan maupun pihak swasta.
“Kami tidak berhenti pada satu nama. Seluruh aliran dana akan ditelusuri untuk memastikan siapa saja yang diuntungkan,” kata sumber kejaksaan.
Uji Integritas Sistem Perbankan Daerah
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam penyaluran kredit di bank milik daerah. Skema yang menyerupai take over namun diduga digunakan sebagai sarana pengalihan dana memperlihatkan celah serius dalam sistem kontrol dan kepatuhan.
Sejumlah pengamat perbankan di Kupang menilai, perkara ini berpotensi membuka praktik yang lebih luas, tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mekanisme internal persetujuan kredit yang patut diaudit secara menyeluruh.
Hak Tersangka Dijamin, Proses Hukum Berjalan
Kejari Kupang menegaskan bahwa seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tersangka tetap diberikan hak untuk membela diri dan membantah tuduhan dalam proses hukum.
Namun, dengan terbukanya aliran dana dan pola transaksi yang terungkap di persidangan, perkara ini diperkirakan belum berhenti dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang sebelumnya belum tersentuh.(Rjb)