PATROLICIA COM PROPINSI NTT Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan Christofel Liyanto, S.E., sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit bermasalah di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp 500 juta yang masuk ke rekening pribadi tersangka, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan.

Penetapan tersebut mempertegas dugaan bahwa skema kredit atas nama debitur CV ASM/An. Racmat, S.E. tidak hanya berhenti pada manipulasi administrasi, tetapi juga diduga menjadi sarana pengalihan dana hasil kejahatan ke pihak-pihak tertentu.
Fakta Persidangan Bongkar Aliran Dana
Menurut kejaksaan, nama Christofel Liyanto telah beberapa kali muncul dalam persidangan para terdakwa sebelumnya. Namun, penyidik menunggu hingga keterangan saksi, dokumen transaksi, dan putusan terhadap terpidana memperlihatkan pola yang konsisten mengenai aliran dana ke rekening pribadi tersangka.
“Fakta persidangan memperkuat bahwa dana Rp 500 juta masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan. Ini menjadi salah satu dasar utama penetapan tersangka,” ujar sumber penegak hukum.
Selain Rp 500 juta, penyidik juga tengah mendalami dugaan bahwa total dana yang mengalir dan menguntungkan tersangka dapat mencapai Rp 3,5 miliar, sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara dan hasil ekspos internal kejaksaan.
Modus Kamuflase Take Over
Penyidik menilai, transaksi yang dilakukan diduga dikamuflase sebagai take over kredit. Namun, berdasarkan hasil persidangan, skema tersebut dinilai hanya sebagai modus operandi untuk mengalihkan dana, bukan transaksi perbankan yang sah.
Jejak digital perbankan, menurut kejaksaan, menunjukkan aliran dana yang jelas, sehingga dalih ketidaktahuan asal-usul dana dinilai tidak sejalan dengan bukti transaksi.
Dicekal, Aliran Dana Ditelusuri
Sebagai langkah pengamanan, Kejari Kupang telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Christofel Liyanto sejak 27 Januari 2026. Penyidik juga memastikan akan menelusuri lebih jauh aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan.
“Kami akan mengikuti uangnya. Prinsipnya, follow the money,” ujar sumber kejaksaan.
Potensi Seret Pihak Lain
Kasus ini berpotensi membuka dugaan kelemahan sistem pengawasan kredit di bank milik daerah. Skema yang menyerupai take over namun diduga digunakan untuk mengalihkan dana memperlihatkan indikasi bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang lebih luas.
Pengamat perbankan menilai, perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengaudit lebih dalam proses persetujuan kredit dan pengawasan internal Bank NTT.(Rjb)