Korban Jalan Berlubang Bisa Tuntut Pidana Penyelenggara Jalan
UU LLAJ Atur Ancaman Penjara hingga 5 Tahun Jika Kelalaian Perbaikan Jalan Berujung Korban Jiwa
PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang bukan sekadar musibah. Dalam sejumlah kasus, peristiwa tersebut dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan apabila terbukti lalai melakukan perbaikan.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. Aturan tersebut…