Perubahan Status Bank NTT Jadi Perseroda, Langkah Strategis Perkuat Peran Pembangunan Daerah

3,704

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nama dan status hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi perseroan daerah (Perseroda) dalam rapat paripurna DPRD NTT, Selasa (3/3/2026).
Direktur Utama Bank NTT, Charlie, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengharuskan bentuk badan hukum menjadi perseroda.
Menurut dia, secara substansi perubahan itu tidak membawa banyak perbedaan dalam operasional perusahaan. “Secara esensi sebenarnya tidak terlalu banyak perubahan. Ini lebih pada penegasan identitas bahwa perusahaan ini adalah milik daerah,” ujarnya usai rapat paripurna.
Charlie menjelaskan, perubahan menjadi perseroda memiliki dua dimensi utama. Pertama, mempertegas identitas perusahaan sebagai entitas yang dimiliki pemerintah daerah. Kedua, memperkuat tanggung jawab perusahaan agar tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis, tetapi juga berperan aktif dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Ia menegaskan, sebagai perseroan terbatas (PT) murni, orientasi perusahaan cenderung berfokus pada aspek bisnis dan keuntungan. Namun, dengan status perseroda, Bank NTT dituntut untuk menyeimbangkan antara profitabilitas dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau PT murni orientasinya bisnis dan keuntungan. Tetapi sebagai perseroda, bank ini tidak boleh hanya berpikir profit. Harus ikut memikirkan pembangunan ekonomi daerah,” kata Charlie.
Perubahan status tersebut diharapkan memperkuat posisi Bank NTT sebagai motor penggerak pembangunan daerah, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha lokal serta mendukung program strategis pemerintah provinsi.(Rjb)