Proyek IJD Nangamboa-Watumite Diduga Pakai Material Galian C Ilegal Dari Tambang Ilegal: Kapolda NTT Diminta Periksa Direktur CV Dharma Bhakti Persada
PATROLICIA.COM PROVINSI NTT– BPJN NTT turut disorot masyarakat Ende terkait pengerjaan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Nangamboa–Watumite di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, senilai Rp14,3 miliar. Pasalnya material galian C yang digunakan kontkraktor, CV Dharma Bakti Persada diduga illegal, karena diduga dari tambang galian C tak berizin di Sungai Desa Tendaondo-Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Persoalan ini bahkan menyita perhatian PMKRI Cabang Ende, yang mana pada Rabu (08/04/2026) pagi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende. PMKRI mengkritisi sikap permisif Bupati Ende, Yosep Badeoda yang mengizinkan kontraktor ambil material galian C secara illegal Sungai di Desa Tendaondo. Namun berdampak merusak lingkungan.

“Bapak Bupati selalu memikirkan soal keindahan kota, tetapi tidak memikirkan soal keindahan lingkungan, ekologi yang ada di masyarakat desa Tendaondo,” kritik Ancis, salah satu orator PMKRI dalam orasinya.
Koordinator Bidang Pendidikan dan Kaderisasi PMKRI Cabang Ende itu lanjut minta Kapolda NTT turun tangan, mengusut tuntas dugaan kasus galian C illegal di Sungai desa Tendaondo oleh CV Dharma Bhakti Persada. “Kami minta Kapolda NTT menuntut Direktur CV Dharma Bhakti Persada karena merusak ekologi yang terjadi di Nangapanda, di desa Tendaondo,” tegasnya.
Sementara itu, warga di sekitar lokasi galian C illegal itu yang ditemui tim media ini beberapa waktu sebelumnya (06/04/2026) mengaku kecewa dan geram, karena pihak BPJN NTT dinilai dan diduga membiarkan sang kontraktor menggunakan material, yang diduga berasal dari tambang tak berizin alias illegal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 PJN NTT, Saur Turnip yang dikonfirmasi media ini pada Rabu (08/04/2026) terkait pengerjaan proyek IJD Nangamboa-Watumite terkait kritik tersebut tidak menjawab.
Warga di sekitar lokasi tambang tersebut juga ikut meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Dharmoko melalui Direskrimum untuk segera memanggil kontraktor dan BPJN NTT, untuk diperiksa terkait dugaan tambang illegal tersebut. Mereka menduga batu dan pasir diambil dari sungai tersebut untuk kebutuhan perkerasan jalan, saluran, dan tembok penahan tebing proyek IJD Nangamboa-Watumite.
Mereka meragukan kualitas material yang digunakan, yang diduga tidak melalui standar uji laboratorium sehingga dapat berdampak pada lemahnya daya tahan jalan yang telah dibangun.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Tidak hanya itu, proyek tersebut juga diduga mengandung potensi pelanggaran lain seperti ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kemungkinan penggelembungan anggaran yang berisiko merugikan keuangan negara.
Proyek IJD sendiri merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan konektivitas daerah. Oleh karena itu, penggunaan material ilegal dinilai bertentangan dengan tujuan program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Dharma Bakti Persada, konsultan pengawas, dan PPK 4.2 BPJN NTT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut.