PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi, sekaligus menyesuaikan kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan industri dalam memenuhi standar baru.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga kinerja dan stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya industri asuransi dan penjaminan. Regulator juga ingin memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban secara lebih optimal, seiring penguatan tata kelola dan ketahanan industri.
Dalam kebijakan terbarunya, OJK memperpanjang tenggat penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117. Batas waktu yang semula ditetapkan paling lambat 30 April 2026 diundur menjadi 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. OJK menilai tambahan waktu diperlukan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan konsisten, andal, dan sesuai standar.
Sejalan dengan itu, sejumlah kewajiban pelaporan turut disesuaikan. Pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima. Selain itu, batas waktu publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan diperpanjang hingga 31 Juli 2026, sementara penyampaian laporan keberlanjutan ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Di sisi lain, OJK juga menyesuaikan implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Batas waktu kewajiban sebagai pelapor yang sebelumnya berlaku 31 Juli 2025 kini diperpanjang menjadi 31 Desember 2027.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur. Perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kerja sama dan memperkuat sistem informasi guna memenuhi persyaratan sebagai pelapor SLIK.
OJK menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran kewajiban, melainkan langkah strategis untuk memastikan implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan. Pengawasan dan evaluasi akan terus dilakukan guna menjaga kepatuhan serta meningkatkan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.(Rjb)