Rupiah Bergejolak, OJK Pastikan Dana Nasabah dan Likuiditas Bank Tetap Aman

3,773

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT  Gejolak geopolitik global dan lonjakan harga minyak dunia mulai memberi tekanan pada pasar keuangan internasional. Penguatan indeks dolar AS juga memicu fluktuasi nilai tukar di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Namun, di tengah tekanan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memastikan kondisi fundamental ekonomi nasional dan industri perbankan masih tetap kuat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026), OJK menyebut ketahanan ekonomi Indonesia masih terjaga berkat inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi domestik yang tetap positif. OJK juga terus memantau perkembangan industri perbankan, terutama pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah maupun valuta asing (valas).

Hingga April 2026, DPK perbankan tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pertumbuhan tersebut didominasi simpanan berdenominasi rupiah yang naik 11,49 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada giro rupiah yang melonjak 23,25 persen, disusul tabungan 7,88 persen dan deposito 6,91 persen.

Sementara itu, simpanan valas juga meningkat 10,87 persen. Pertumbuhan terbesar berasal dari tabungan valas yang naik 23,21 persen dan deposito valas sebesar 22 persen. Jumlah rekening DPK hingga April 2026 tercatat mencapai 667,1 juta rekening atau tumbuh 7,22 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan peningkatan porsi DPK valas masih dalam batas wajar. Menurut dia, porsi simpanan valas terhadap total DPK hingga kini relatif stabil pada kisaran 15-16 persen.

“Peningkatan DPK valas masih tergolong wajar dan terkendali,” ujar Dian.

OJK menilai kenaikan deposito valas dipicu suku bunga yang kompetitif dari sejumlah bank besar, terutama untuk menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri.

Di sisi lain, otoritas memastikan likuiditas perbankan nasional masih memadai. Rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) per April 2026 tercatat 86,88 persen. Sementara rasio alat likuid terhadap non-core deposit mencapai 111,13 persen dan alat likuid terhadap DPK sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.

Ketahanan industri perbankan juga tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang dinilai masih tinggi sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi risiko global.

Selain itu, OJK memastikan risiko nilai tukar masih terkendali. Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan disebut konsisten berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank. Kondisi tersebut membuat dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan dinilai masih terbatas.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai dampak lanjutan akibat kenaikan harga minyak global, terutama risiko imported inflation dan cost-push inflation yang dapat menekan daya beli serta biaya produksi dalam negeri.

Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah itu dilakukan agar stabilitas makroekonomi tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.(Rjb)