DPRD NTT Tegur Dinas Koperasi, Polemik Swastisari Dinilai Dipicu Tafsir Aturan yang Keliru

3,803

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Polemik yang melanda Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swastisari Kupang memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/6/2026), sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam terhadap langkah Dinas Koperasi dan UMKM NTT yang dinilai tidak sepenuhnya berpijak pada ketentuan hukum dalam menangani konflik internal koperasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Yan Piter Windy, secara terbuka mempertanyakan sejumlah penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT dalam forum resmi tersebut. Menurutnya, terdapat interpretasi aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru dan memperkeruh konflik yang sedang berlangsung di tubuh KSP Swastisari.

“Saya membaca regulasi yang ada, tetapi apa yang disampaikan tadi ada yang tidak sesuai. Kita harus bicara berdasarkan aturan yang jelas, jangan sampai membuat tafsir sendiri,” kata Yan Piter dalam rapat yang berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II Leonardus Lelo dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota komisi, termasuk Wakil Ketua Yunus Takandewa dan Sekretaris Komisi II Junaidin Mahasan. Pertemuan juga menghadirkan pihak Dinas Koperasi dan UMKM NTT serta manajemen KSP Swastisari untuk mencari titik terang atas konflik yang memicu keresahan di kalangan anggota koperasi.

Yan Piter menegaskan, pemerintah tidak boleh terjebak dalam pusaran konflik internal koperasi. Dalam sistem perkoperasian, pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan mengambil alih atau memengaruhi keputusan yang menjadi kewenangan anggota koperasi.

“Pemerintah harus berdiri di posisi netral. Jangan sampai muncul kesan keberpihakan karena ini menyangkut lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat. Kepercayaan anggota harus dijaga,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses pelantikan pengurus dan pengawas koperasi yang disebut menjadi salah satu sumber polemik. Menurutnya, langkah-langkah administratif yang tidak dijalankan secara hati-hati berpotensi memicu perpecahan dan memperdalam krisis kepercayaan di internal koperasi.

“Kalau prosesnya mengikuti mekanisme yang benar dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa, persoalan seperti ini kemungkinan besar tidak akan terjadi. Pemerintah seharusnya hadir sebagai penengah dan pencari solusi, bukan menjadi bagian dari masalah,” katanya.

Dalam pandangan DPRD, penyelesaian konflik harus kembali merujuk pada prinsip dasar perkoperasian, yakni kedaulatan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.

Yan Piter menegaskan, setiap langkah yang diambil di luar mekanisme RAT harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan prosedur hanya akan memperbesar potensi sengketa dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi.

“Tidak ada ruang untuk membuat mekanisme baru yang tidak memiliki landasan yang jelas. Semua harus kembali pada aturan koperasi dan keputusan anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yan Piter juga mengingatkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT yang baru menjabat agar menjadikan kasus Swastisari sebagai pelajaran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan koperasi di daerah.

“Sekarang Dinas Koperasi menjadi mitra Komisi II DPRD. Kami tidak ingin kesalahan yang sama terulang. Semua pihak harus bekerja berdasarkan aturan dan menjunjung profesionalisme,” katanya.

Komisi II DPRD NTT berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme yang sah, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas kelembagaan KSP Swastisari sekaligus memulihkan kepercayaan ribuan anggota yang menggantungkan aktivitas keuangannya pada koperasi tersebut.(Rjb)