PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyita aset bernilai lebih dari Rp114 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran yang merugikan pemegang polis tidak akan berhenti pada sanksi administratif, tetapi berlanjut hingga proses pidana dan pemulihan aset.
Penyidikan menetapkan HS, pemegang saham pengendali perusahaan, sebagai tersangka. Ia diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban penggantian kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan per 30 September 2023. Selain itu, tersangka juga diduga menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sepanjang 2020 hingga 2023.
Kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan OJK terhadap kondisi keuangan perusahaan. Setelah gagal memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan, izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dicabut pada 2 November 2023.
OJK menyatakan sebelumnya telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyelamatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut gagal terlaksana karena tidak memperoleh persetujuan seluruh pemegang polis maupun dukungan tambahan modal dari pemegang saham dan investor baru.
Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya mengumpulkan alat bukti pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan senilai sekitar Rp72 miliar.
Menurut OJK, penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap dikuasai pelaku serta membuka peluang pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyidik OJK akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum guna menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan tata kelola industri perasuransian, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.(Rjb)