PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Penguatan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu perhatian utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan sektor keuangan ke depan diharapkan tidak hanya bertumpu pada perbankan, tetapi juga ditopang pasar modal, inovasi digital, dan hasil penelitian yang menjawab kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan The 4th OJK International Research Forum (IRF) 2026 di Jakarta, 26–27 Oktober 2026. Forum bertema Transforming Finance for Resilient Growth: Building a Productive Financial Ecosystem for Indonesia’s Future itu mempertemukan akademisi, regulator, pemerintah, serta pelaku industri jasa keuangan.
Kegiatan tersebut diikuti 425 peserta secara langsung dan 4.558 peserta secara daring.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, penelitian di bidang keuangan harus menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan, bukan sekadar menjadi bahan diskusi akademis.
Menurut dia, hasil forum akan dirangkum OJK Institute sebagai salah satu masukan dalam penyusunan agenda riset dan kebijakan sektor jasa keuangan.
Friderica menilai, pendalaman pasar keuangan serta pengembangan konektivitas dan inovasi digital merupakan faktor penting untuk meningkatkan produktivitas ekonomi. Diversifikasi sumber pembiayaan juga diperlukan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki akses pendanaan yang lebih luas.
Selama ini, perbankan menjadi salah satu sumber utama pembiayaan dunia usaha. Namun, pengembangan pasar modal dan instrumen keuangan lainnya dinilai perlu diperkuat agar kebutuhan pendanaan dapat dijangkau oleh lebih banyak pelaku ekonomi.
Tiga agenda strategis
OJK menempatkan pengembangan keuangan syariah, pembiayaan UMKM, dan keuangan berkelanjutan sebagai tiga agenda strategis yang membutuhkan dukungan penelitian berkualitas.
Ketiga bidang tersebut tidak cukup dikembangkan melalui kebijakan regulator semata. Kolaborasi dengan akademisi dan industri diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pasar sekaligus mampu mengantisipasi risiko.
Friderica juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting bagi perkembangan sektor jasa keuangan. Karena itu, perluasan akses terhadap layanan keuangan harus berjalan seiring dengan penguatan pelindungan konsumen.
Akademisi diharapkan menghasilkan penelitian berdasarkan persoalan nyata, sedangkan pelaku industri dapat mendukung proses tersebut melalui penyediaan data dan penerapan hasil kajian.
Luncurkan jurnal keuangan syariah
Untuk memperluas ruang publikasi penelitian, OJK meluncurkan International Journal of Islamic Financial System (IJIFS), jurnal ilmiah internasional yang berfokus pada pengembangan sistem keuangan syariah.
Jurnal tersebut melengkapi International Journal of Financial Systems (IJFS), yang telah memperoleh akreditasi Sinta 2.
Kedua jurnal itu dipimpin Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, sebagai pemimpin redaksi (Editor in Chief).
Dalam penutupan IRF 2026 pada Selasa (27/10/2026), Agusman menekankan bahwa keberhasilan penelitian tidak hanya diukur dari pengakuan akademis, tetapi juga dari manfaatnya bagi perkembangan ekonomi Indonesia.
Ia menilai, penelitian berbasis bukti semakin dibutuhkan untuk memperkuat regulasi dan pengawasan, terutama ketika inovasi keuangan digital berkembang pesat.
Hasil penelitian diharapkan dapat membantu regulator mengenali potensi risiko lebih dini, memperkuat pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Riset UMKM meningkat 42 persen
Selain forum internasional, OJK mengumumkan pemenang OJK Paper Award (KARISMA) 2026. Program ini menjadi wadah bagi peneliti untuk menawarkan gagasan dan solusi bagi pengembangan industri jasa keuangan.
Dengan tema pemberdayaan UMKM dalam ekosistem digital untuk mempercepat peningkatan skala usaha, kompetisi tahun ini menerima 423 karya tulis ilmiah. Jumlah tersebut meningkat 42 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi yang tertinggi sejak program itu dimulai pada 2021.
Deputi Komisioner OJK Institute Anung Herlianto mengumumkan tiga karya terbaik dalam kompetisi tersebut.
Juara pertama diraih Grace Bintang Debora Marpaung dan Arvian Taniar Effendi dari Politeknik Keuangan Negara STAN. Karya mereka mengkaji pengaruh pembatasan suku bunga terhadap penyaluran kredit UMKM melalui layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi atau peer-to-peer lending.
Juara kedua diberikan kepada Yohanes Eki Apriliawan dan Bayu Dwi Kurniawan, yang berasal dari Badan Pusat Statistik dan Central South University, Tiongkok. Penelitian mereka membahas potensi kredit karbon berbasis komunitas sebagai jalur inklusi keuangan bagi UMKM pertanian di wilayah perdesaan.
Sementara itu, juara ketiga diraih Saffanah Calista dan Schalke Anindya Putri dari Universitas Gadjah Mada. Keduanya meneliti hubungan antara penerimaan kredit bersubsidi dan produktivitas usaha mikro serta kecil di Indonesia.
OJK berencana mendorong publikasi karya para pemenang melalui IJFS dan IJIFS setelah melewati proses penelaahan oleh tim editorial.
Langkah tersebut diharapkan memperluas akses terhadap hasil penelitian sekaligus meningkatkan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan.
Melalui IRF dan KARISMA 2026, OJK berupaya memperkuat hubungan antara dunia akademik, regulator, dan industri. Tantangannya bukan hanya menghasilkan penelitian dalam jumlah besar, melainkan memastikan rekomendasi yang muncul mampu memperluas akses pembiayaan, meningkatkan produktivitas UMKM, serta memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.