Capaian Kinerja Bidang Rehabilitasi BNNP NTT Tahun 2019 Patut Diapresiasi

87
PatroliCIA.com – Kupang, Konferensi Pers yang digelar pada hari Selasa 12 November 2019, tercatat capaian kinerja BNN Provinsi NTT selama tahun 2019, khususnya dalam bidang  rehabilitasi program  P4GN yang menjadi tugas dan tanggung jawab organisasi berkaitan dengan program rehabilitasi berkelanjutan selama tahun 2019.
Stef Jhoni Didok, S.H., kepala Bidang Rehabilitasi BNNP NTT mengatakan capaian kinerja tahun 2019 merupakan kelanjutan capaian periode tahun sebelum. Dalam pemaparan kinerja bidang rehabilitasi dijelaskan bahwa Bidang rehabilitasi BNNP NTT adalah sebagai pilar BNNP Nasional yang  tugasnya adalah lakukan rehabilitas kepada pecandu. Di BNN Nasional dikenal dengan nama Rehabilitas Berkelanjutan yang dibagi dalam tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi dengan peningkatan keterampilan hidup  melalui seminar dan sosialisasi.
Kegiatan rehabilitasi lewat penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, yaitu lembaga yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi milik pemerintah yang diberi peningkatan kemampuan sehingga mampu lakukan pelayanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak kambuh lagi.
Penguatan lembaga sudah dilakukan di 12 fasilitas dan peningkatan kemampuan dan  pelatihan intervensi psikososial bagi 25 orang. Yaitu di  RSUD di 6 fasilitas ( RSUD Naibonat, RSUD So’e, RSUD Kefamenanu, RSUD Kalabahi  RSUD T.C.Hilres dan RSUD Umbu Rara Meha. Puskesman antara lain di 3 Fasilitas yaitu (Puskesmas Sikumana, Kota Kupang  Labuan Bajo dan Puskesman Uma Nen). Klinik Pratama di 3 fasilitas yaitu (klinik pratama BNNP NTT, Klinik Pratama BNN Kota Kupang dan Klinik Pratama BNNK Belu).
Kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yaitu layanan rehabilitsi bagi penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika pada fasilitas rehabilitsi instansi pemerintah bagi 60 orang (30 orang rawat reguler dan 30 orang rawat inap) dengan capaian realisasi 58 orang  (93,33%). Penanganan pecandu yang terkait proses  hukum dilakukan assesmen melalui tim Assesmen Terpadu (Tim Hukum dan Medis), yang beranggotakan personil BNNP NTT, Polda NTT, Kejati NTT, dan Kanwil Hukim dan HAM) dengan target 12 orang dan terealisasi 8 orang (66,67%).
Penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat kepada 4 fasilitas yaitu BNNP NTT (Yayasan Warna Kasih, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Yakestra Maumere, dan Yayasan Mitra Harapan So’e), yaitu rehabilitasi penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika sebanyak 10 orang yang sementara dalam proses klem oleh Yayadan Mensa Lembata.
Pada kesempatan ini, Marcel Openg  Kepala seksi bidang pascarehabilitasi penyalahgunaan  dan atau pecandu narkotika Marcel menjelaskan bahwa di NTT baru 1 fasilitas rehabilitasi instansi pemerintah dan sudah dilaksanakan dengan capaian 100%. Yang jalani layanan  pascarehabilitasi adalah 60 orang dari target 60 orang atau tercapai 100%.
Dalam penjelasannya Yuli Baribe plt. Kabid pemberantasan mengatakan berdasarkan hasil rakor terkait penerapan unsur pasal 127 UU no.35/2019  maka  kepada para penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan narkoba akan diproses secara hukum namun penetapan keputusan hukum pengadilan adalah rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, sedangkan bagi pengedar akan direbilitasi dengan tetap berjalannya proses hukum fisik sesuai keputusan pengadilan.(*)