Danpos Koramil 1802-01/Sorong Timur Hadiri Kegiatan Pemberian Kompensasi atas Bangunan Dan Tanaman.

1,081

 

Patrolicia.com/Sorong,papua barat..
Danpos Ramil 1802-01/Sorong Timur menghadiri kegiatan pemberian kompensasi atas bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas ( ROW ) Proyek SUTT PLN GI AIMAS -GI SORONG bertempat di aula kantor UPP PLN PAPUA BARAT jln.Ahmad yani kelurahan klasabi distrik sorong manoi kota sorong.(kamis,30/04/2020)

Peltu Siregar menjelaskan sosialisasi sekaligus menyampaikan masalah kompensasi bangunan dan tanaman, selain membahas mekanisme pemberian kompensasi ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman masyarakat yang terkena dampak pembangunan SUTT juga dibahas soal tahapan pendataan, inventarisasi dan identifikasi pemilik, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai dan pemberian kompensasi.

Lanjut Danpos mengatakan bahwa masyarakat penerima dana kompensasi sebanyak 20 orang dan disaksikn oleh perwakilan dari staf distrik aimas, perwakilan dari kantor pertanian kota sorong.

Menurut Danpos pemberian kompensasi tanah, tanaman dan bangunan merujuk pada dasar Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 tentang Kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik,” Tuturnya”.
(Timo/leo)