DIRUT BANK NTT HARUS COPOT KEPALA BANK NTT CABANG OELAMASI DARI JABATANNYA”

1,275

 

Pres liris Patrolicia.com/kota Kupang

Aksi premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector yang merupakan orang suruhan Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi dan mengintimidasi serta memaksa nasabah atas nama Suwito Yongnardi untuk menandatangi surat jual beli aset jaminan dengan alasan tidak jelas yang terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss – Tomasowa sekitar Pukul 13.00 WITA, wajib untuk segera diproses secara hukum dan terhadap Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi sudah tentu harus diberikan sanksi yang paling tegas berupa pencopotan dari jabatannya, apalagi aksi premanisme oleh Debt Collector tidak beretika yang dialami oleh Suwito Yongnardi selaku nasabah itu tidak hanya terjadi di Kantor Notaris Zantje Mathilda Voss – Tomasowa namun sebelumnya terjadi juga di rumah toko (ruko) milik keluarganya, yang membuat istri dan anaknya mengalami trauma. Bahkan Debt Collector atas nama Martois Tameno tersebut juga melakukan tindakan pengancaman dan penghinaan terhadap aparat kepolisian serta terhadap Kuasa Hukum sang nasabah tersebut.

Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi selaku pihak yang menyuruh Debt Collector seharusnya sejak awal bisa mengkoordinasikan preman suruhannya itu untuk mendalami etika yang harus dimiliki oleh Debt Collector yaitu tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal terhadap nasabahnya ataupun pihak-pihak lainnya yang terkait.

Kalau Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi sungguh-sungguh

mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah dan tidak hanya memperlakukan nasabah sebagai obyek maka Debt Collector suruhannya tidak akan melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan kehendak dan pengancaman terhadap nasabah atas nama Suwito Yongnardi sehingga atas tindakan-tindakan tidak beradab dari Debt Collector tersebut maka Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi jelas harus ikut mempertanggungjawabkannya sebab Debt Collector itu sebagai perpanjangan tangan yang bertindak dengan sepengetahuan Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi.

Peristiwa terhadap nasabah atas nama Suwito Yongnardi itu tentu saja membuat pamor Bank NTT tercederai di mata masyarakat, oleh karena itu demi meminimalisir dampak yang merugikan citra dan martabat Bank NTT secara menyeluruh, maka langkah yang paling tepat adalah mendorong Dirut Bank NTT agar bersikap tegas segera mencopot Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi dari jabatannya.

Jakarta, 17 Juni 2020

(MERIDIAN DEWANTA DADO, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT)