Patrolicia.com/provinsi NTT Hingga saat ini fasilitas rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih sangat minim. Bahkan secara nasional fasilitas tersebut sangat minim apalagi di NTT.
“Fasilitas rehabilitasi kita khususnya di NTT sangat minim sekali. Jangankan di NTT Indonesia saja masih minim,”kata Konselor Adiksi Ahli Muda Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Daulat Samosir pada acara press release akhir tahun BNN Provinsi NTT, Rabu (23/12/2020).
dr. Daulat mengatakan, program rehabilitasi melibatkan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah masing-masing dan kearifan lokal.
“Ini yang kita kembangkan pilot project di 2020 dan bentuk kadernya sebanyak 20 orang dari empat kelurahan. Dimana masing-masing kelurahan ada lima orang kader. Mudah-mudahan kerja lebih giat lagi di tahun 2021. Kita akan bekerja dengan melibatkan masyarakat. Tujuannya adalah kita meminimalisir ruang gerak bandar narkoba untuk menjual barang haram itu,”ungkapnya.
Dikatakan, jika dalam satu desa atau kelurahan sadar akan potensi bahaya narkoba maka akan menekan laju peredaran barang haram itu kepada masyarakat.
Dijelaskan, pada tahun 2020, Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi melaksanakan tiga kegiatan utama yaitu;
Pertama; fasilitasi rehabilitasi milik instansi pemerintah.
Fasilitasi rehabilitasi narkoba instansi pemerintah adalah lembaga rehabilitasi dan lembaga yang difungsikan sebagai tempat rehabilitasi milik instansi pemerintah yang mendapatkan peningkatan kemampuan sehingga mampu melakukan pelayanan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sehingga tidak kambuh kembali.
“Pada 2020 kita sudah memberikan penguatan bagi 25 petugas dari seluruh tempat yang ada di NTT dari 10 tempat yang ada di NTT,”ungkapnya.
Sepuluh (10) fasilitas yang diberikan peningkatan kemampuan antara lain; Klinik Pratama BNNP NTT (IPWL/Operasional), RSJ Naimata Kupang (IPWL/Belum Operasional), RSUD Naibobat (IPWL/Belum Operasional), RSUD So’e (IPWL/Belum Operasional), RSUD Kalabahi (IPWL/Belum Operasional), RSUD TC. Hillers Maumere (IPWL/ Operasional), RSUD Umbu Rara Meha Waingapu (IPWL/Belum Operasional), RST. Wirasakti (IPWL/Belum Operasional), Puskesmas Labuan Bajo (IPWL/Operasional), dan Puskesmas Sikumana (IPWL/Belum Operasional).
Semua fasilitas tersebut kata dia, masuk dalam institusi penerima wajib lapor namun diakui bahwa tidak semua operasional. Yang operasional adalah memberikan layanan rehabilitasi sampai penanganan dan seterusnya.
“Yang saat ini melakukan operasional adalah Klinik Pratama BNNP NTT, RSUD TC. Hillers Maumere dan Puskesmas Labuan Bajo-Manggarai Barat sedangkan sisanya belum,”pintanya.
Kedua; paket layanan rehabilitasi instansi pemerintah.
Terselenggaranya layanan rehabilitasi instansi pemerintah jumlah penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika yang menerima dukungan pembiayaan rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi instansi pemerintah sebanyak 50 orang pengguna narkotika terdiri dari skrening intervensi lapangan sebanyak 25 orang, assesmen medis sebanyak 10 orang, assesmen dan pemeriksaan kesehatan lima orang dan rawat jalan 10 orang.
“Kita berusaha agar mereka bisa pulih,”imbuhnya.
Lebih lanjut kata dia, layanan assesment terpadu sebanyak 15 orang. Layanan ini merupakan salah satu terobosan hukum yang diupayakan untuk penatalaksanaan secara komperhensif tindak pidana narkotika dengan melibatkan pihak BNN sendiri, Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham.
“Oleh karena itu BNNP NTT tahun 2020 sudah menyelesaikan 15 kasus tindak pidana narkotika yang kita bawa dalam assesment terpadu. Jangan seenaknya orang ditangkap karena narkotika untuk direhabilitasi karena prosesnya ada dan salah satunya assasment,”bebernya.
Ketiga; fasilitasi rehabiltasi berbasis komponen masyarakat.
Terselenggaranya layanan rehabilitasi narkoba pada fasilitas rehabilitasi komponen masyarakat yang memadai dengan jumlah fasilitas rehablitasi milik komponen masyarakat yang operasional sebanyak tiga lembaga yaitu Yayasan Warna Kasih -Kota Kupang, Yayasan Mensa- Lembata dan Yayasan Lentera Mitra Harapan So’e.
Rehabilitasi berbasis masyarakat dengan jumlah relawan sebanyak 20 orang yang tersebar di empat kelurahan dengan rincian sebagai berikut yakni Kelurahan Nunleu ada lima orang, Kelurahan Airnona lima orang, Kelurahan Naikolan lima orang dan Kelurahan Sikumana juga lima orang.(rjb)