Patrolicia.com – KUPANG Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) kecewa dengan performa kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kurang maksimal menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di NTT ditahun 2020. Dasar kekecewaan Araksi antara lain bahwa hingga akhir tahun 2020 ini, belum ada satu pun kasus korupsi di NTT yang dilaporkan Araksi berhasil naik status ke P21.
Demikian disampaikan Ketua ARAKSI, Alfred Baun saat mendatangi dan mengkonfirmasi Subdit III Penyidik Tipikor Polda NTT pada Senin, (28/12/2020) terkait progress penanganan kasus-kasus korupsi di NTT yang dilaporkan dan dikawal Araksi selama tahun 2020.
“Polda NTT secara persentasi dalam penanganan kasus korupsi, bagi Araksi sangat minim dan tidak efektif di tahun 2020. Hal ini dikarenakan kasus korupsi yang statusnya sudah harus P21, tapi hingga akhir tahun 2020 ini P21nya tidak kunjung tiba. Oleh karena itu, terus terang saya kecewa dengan kinerja POLDA NTT dalam penanganan kasus korupsi di NTT di tahun ini, “tegas Alfred.
Menurut Alfred Baun, tujuan kedatangannya Polda NTT dan bertemu penyidik Tipikor Polda NTT adalah untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus korupsi di provinsi NTT. Diantaranya; kasus korupsi pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka, Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Timor Tengah Utara, Kasus Korupsi RSP. Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan dan sejumlah kasus korupsi lainnya di NTT.
“Secara internal, POLDA NTT telah meminta ARAKSI untuk membawa kasus- kasus ini untuk dikordinasikan dengan KPK. Dan KPK sudah datang ke NTT, namun hingga penghujung tahun 2020 belum ada satu pun kasus korupsi yang di P21,” ujarnya lagi.
Kasus-kasus korupsi yang ditangani POLDA NTT, lanjut Alfred Baun, sudah mendapat perhatian publik, karena melibatkan pejabat-pejabat daerah dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar. Diantaranya kasus RSP Boking dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14,5 Milyar, kasus bawang merah Malaka dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,9 Milyar, kasus korupsi DAK TTU dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40,7 Milyar.
“ARAKSI juga sudah dipantau oleh publik sehingga sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik, maka ARAKSI mendorong POLDA NTT agar segera mem-P21 kasus-kasus korupsi yang ditangani. Terutama kasus korupsi proyek pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka,” jelasnya.
Ketua ARAKSI menilai penyidik POLDA NTT terkesan berupaya menghindari petunjuk dari KEJATI, dimana harus dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan Ketua DPR Malaka selaku pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan terkait proyek Bawang Merah. Namun, Polda NTT memilih bertahan dengan 9 (sembilan) orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Polda NTT melalui Kanid Subdid III Tipikor, Iptu Bobi Jakob Manafe menanggapi kekecewaan Araksi dengan menjelaskan bahwa terkait kasus korupsi dana pengadaan bawang merah di kabupaten Malaka, Polda NTT sudah melakukan gelar perkara dan rapat kordinasi supervisi bersama dengan KPK dan ARAKSI, KEJATI NTT, BPKP NTT dan sejumlah ahli dari Politeknik Negri Kupang. Hasilnya memang benar kasus pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka merupakan perkara tindak pidana korupsi dan sudah memenuhi delik materil dan formil.
“Karena gelar perkaranya baru dilaksanakan sekitar tanggal 9 Desember lalu, maka agar lebih efektif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar P21 kasus ini dilaksanakan pada awal tahun 2021. Karena berhubungan dengan efektifitas masa penahanan para tersangka. Jadi untuk kasus bawang merah Malaka kita rasa tidak ada masalah, hanya menunggu waktu efektif kerja staf saja,” tandas Iptu Bobi.
Iptu Bobi pun membenarkan bahwa belum ada dari deretan kasus korupsi tersebut yang statusnya naik ke P21. ”Memang benar seperti tadi yang sudah dikatakan pak Alfred, bahwa untuk subdid III tipikor perkara yang P21 belum ada. Namun berdasarkan hasil rapat kordinasi, P21-nya seharusnya bulan ini, namun terkendala dengan waktu kerja JPU karena mereka melakukan cuti bersama. Tapi POLDA NTT secara umum penyidikan beberapa perkara korupsi di Polres-Polres, ada yang P21 dan mungkin akan dirilis oleh KAPOLDA di akhir tahun,” bebernya.
Terkait petunjuk KEJATI dimana harus ada pemerikasaan terhadap Bupati dan Ketua DPR kabupaten Malaka, Iptu Bobi Jakob Manafe menyatakan bahwa petunjuk tersebut akan muncul dalam P19.
“Terkait petunjuk dari KEJATI itu akan muncul dalam P19. Jadi setelah kami melakukan tahap I berkas perkara, mereka melakukan penelitian terhadap berkas tersebut dan hasilnya akan dituangkan dalam bentuk P19 yang berisi petunjuk-petunjuk baik formil dan materil untuk kami lengkapi. Nah yang disebutkan itu tidak ada dalam petunjuknya mereka. Namun kita akan lihat dari fakta persidangan nanti apabila mengarah ke sana maka kita akan kejar pejabat daerah” ujar Iptu Bobi.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Iptu Bobi, bahwa berdasarkan fakta persidangan nanti, akan ada penetapan tersangka baru yang berhubungan perencanaan mata anggaran (terkait kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan benih bawang merah, red).
Terkait isu adanya upaya meng-SP3 berkas perkara 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bawang merah Malaka, Iptu Bobi menegaskan tidak ada SP3 berkas perkara dari 9 orang tersangka yang sudah ditetapkan. “Tidak ada SP3, jadi tersangka tetap ada 9 orang,” tegasnya.
Sementara itu, tentang kepastian waktu P21 kasus korupsi dana pengadaan bawang merah Malaka, Iptu Bobi Manafe mengungkapkan bahwa P21 akan dilaksanan sekitar minggu kedua bulan Januari yaitu sekitar tanggal 15 Januari 2021. Sementara terkait kasus korupsi RSP Boking, Iptu Bobi menjelaskan bahwa masih dalam proses penyidikan, karena penanganan kasus tersebut bersamaan dengan penanganan kasus korupsi di kabupaten Lembata (Awalolong) yang ditarik ke POLDA NTT, sehingga perkembangan kasusnya baru sampai penetapan 2 (dua) orang tersangka.
Terkait kasus korupsi dana DAK kabupaten TTU, lanjutnya, semua berkas perkara akan dlimpahkan ke JPU dalam tahap I setelah waktu kerja kembali efektif. “Jadi untuk kasus korupsi dana DAK TTU, masih dalam proses menuju penetapan tersangka, sama seperti kasus RSP Boking. Sedangkan untuk kasus pengadaan bawang merah Malaka sudah ada penetapan 9 orang tersangka,” papar Iptu Bobi. (ang/tim)