PATROLI CIA .Com/provinsi NTT Sejaktahun 2012 atau lebih kurang 9 (sembilan ) Tahun menjadi tenaga kerja lapangan di KSP TLM Indonesia yang bertugas di wilayah Panite Kabupaten Kupang, Desri Pelandou mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang pasti. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak KSP TLM Indonesia dinilai melanggar UU Tenaga Kerja indonesia dan tidak sesuai visi dan misi Koperasi TLM Indonesia. “ Jadi apakah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan dan tidak memberikan upah (gaji) seorang karyawan kecil sudah sesuai Visi yaitu “Menjadi lembaga yang terpercaya, profesional dan tanguh yang peduli pada orang miskin dan Misi “Menytakan Shalom Allah dengan memberdayakan masyarakat miskin…?
Hal ini di sampaikan langsung oleh Desri Pelandou Karyawan KSP TLM Indonesia, kepada awak media pada prees conference Terkait Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh KSP TLM Indonesia kepada dirinya sejak 27 Agustus 2020 bertempat di Caffe Telaga Opa , Jl. Fetor Foenay Kupang, Kamis ( 14/1/2021) siang
Lebih lanjut Desri Pelandou mengatakan” Dirinya mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merujuk pada surat devisi HRD KSP TLM Indonesia, dan dalam isi surat tersebut terhuitung tanggal, 27 Agustus 2020 saya di rumahkan tanpa batas waktu.
Dalam isi surat hanya menjelaskan bahwa “ Jika ada keperluan baru di hubungi kembali, tidak menjelaskan apakah saya di berhentikan karena kesalahan yang merugikan perusahaan atau saya lalai dalam pekerjaan dan itu tidak di jelaskan oleh pihak HRD KSP TLM Indonesia. “Ungkap Desri
Selama dirumahkan sejak tanggal, 27 Agustus 2020 hingga hari ini 14 Januari 2021 saya tidak diberikan upah gaji maupun THR oleh pihak KSP TLM Indonesia.”Tegas Desri
Jadi ada aturan kepada karyawan atau pegawai yang dirumahkan yaitu pihak KSP TLM Indonesia berikan waktu selama 7 (tujuh) hari dapat memberikan hak keberatan, maka hak kebertan saya sudah saya layangkan sejak hari ke 6 (enam ) saya dirumahkan. Tapi jawaban yang diberikan kepada saya dari pihak KSP TLM Indonesia adalah “ Itu sudah sesuai dengan Prosedur “.”Ungkap Pelandou
Mengapa saat ini baru saya mau membuka hal ini kepada teman-teman media karena saya masih ber harap untuk saya bekerja kembali. Tapi sampai hari ini saya tidak di panggil kembali untuk bekerja, maka harapan saya untuk bekerja lagi sebagai karyawan KSP TLM Indonesia sudah tipis.”Pesan Desri
Saya mempertanyakan kepada pihak KSP TLM Indonesia “ apakah saya masih Stafnya Coop TLM Indonesia dan kalau saya masih statusnya karyawan KSP TLM Indonesia saya masih punya hak untuk menerima upah saya …..? dan saya bukan lagi pegawai atau staf Coop TLM Indonesia maka saya harus di berikan Rekomendasi PHK .”Tutup Desri (*TIM