KOPERASI TLM INDONESIA tidak memberikan gaji kepada karyawannya
PATROLI CIA .Com/provinsi NTT Sejaktahun 2012 atau lebih kurang 9 (sembilan ) Tahun menjadi tenaga kerja lapangan di KSP TLM Indonesia yang bertugas di wilayah Panite Kabupaten Kupang, Desri Pelandou mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan yang pasti. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pihak KSP TLM Indonesia dinilai melanggar UU Tenaga Kerja indonesia dan tidak sesuai visi dan misi Koperasi TLM Indonesia. “ Jadi apakah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan dan tidak…