Korban Pembobolan Tuding Pengacara JT Asbun dan Bohong

1,060

 

patrolicia.com/ provinsi NTT.      Nasabah Korban Pembobolan Rekening di Bank Bukopin Cabang Kupang senilai Rp 3 Milyar, Ny. Rebeka Adu Tadak (60) dan Anaknya Ny. Trinotji Isliko Adu (40) menilai pengacara JT, Fransisco Bessi hanya berbicara sekedar asal bunyi (Asbun) bahkan dinilai telah berbohong terkait fakta yang sebenarnya terkait pembobolan rekeningnya.

Penilaian itu disampaikan Rebeka dan Anaknya, Trinotji kepada Tim Media ini pada Rabu (19/5/21) di Kupang terkait klarikfikasi Pengacara JT, Fransisco Bessi, SH, M.CLA yang diberitakan sejumlah media online dan cetak.

“Harusnya Dia (Pengacara JT, Fransisco Bessi, red), omong dengan tunjuk bukti. Kalau ada, silahkan tunjukan Surat Kuasa dari saya. Berikan kepada kami rekaman konfirmasi sebenarnya, bukan hasil rekayasa seperti yang diberikan ke Polisi. Tunjukan bukti kalau saya ikut sosialisasi PT. Mahkota (PT. Mahkota Properti Indo Permata, red). Jangan hanya asal bunyi (asbun, red). Hanya omong kosong (bohong, red) saja,” ujar Rebeka dibenarkan anaknya.

Karena itu, Rebeka meminta pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi untuk berpikir dengan akal sehat sebelum berbicara terkait pembobolan tersebut. “Kan lucu kalau tiba-tiba saya kasih surat kuasa ke JT untuk transfer uang saya senilai Rp 3 M ke perusahaan yang saya tidak kenal. Memang masuk akal? Misalnya kalau Pak pengacara tidak kenal orang tapi kasih dia uang Rp 3 M begitu saja. Coba pakai akal sehat,” pintanya.

Hal senada juga dikatakan anak Rebeka, Trinotji. “Dia (Sisco Bessi, red) ngomong mewakili siapa? Kok kliennya tidak ada? Jangan hanya asal bunyi. Penjelasannya itu bohong. Tunjukan bukti yang akurat … Jangan asal ngomong,” tegas Ibu yang biasa disapa Oci.

Oci membantah kalau dirinya dan ibunya pernah mengikuti sosialisasi PT. MPIP di Hotel Asthon. “Kami tidak pernah ikut sosialisasi PT. MPIP. Yang saya ikut di Hotel Aston itu diundang oleh JT, tapi mama tidak hadir dalam acara tersebut. Saya sudah cek di Hotel Aston kemarin, itu bukan kegiatan PT. Mahkota (MPIP) tapi OSO Sekuritas (maksudnya PT. OSO Sekuritas Indonesia, red),” ungkapnya.

Oci menjelaskan, Ia menghadiri kegiatan tersebut untuk mewakili Ibunya yang diundang oleh JT seolah-olah ada kegiatan Bank Bukopin di Hotel Asthon Kupang. “Mama menelepon saya untuk mewakilinya mengikuti acara tersebut. Tiba di Aston, saya tanya ke resepsionis acara Bank Bukopin dimana? Tapi dijawab, tidak ada,” jelas Oci.

Menurut resepsionis, acara yang ada hari itu hanya dari OSO. “Saya tidak tahu OSO itu apa? Lalu Saya bilang yang saya cari itu acarany Bank Bukopin. Kemudian saya dipersilahkan mengecek ke ruangan. Dan di dalam ruangan itu ada JT yang melambaikan tangannya memanggil saya masuk ruangan tersebut,” bebernya.

Sebelum masuk ruangan itu, penerima tamu meminta Oci menunjukan undangan. “Tapi saya bilang, saya hanya datang untuk mewakili mama saya. Saya sendiri yang ikut acara itu. Saya juga tidak mengerti acara itu sehingga saya pulang sebelum selesai. Mama saya tidak hadir. Jadi pengacara JT berbohong kalau mengatakan bahwa mama ikut kegiatan sosialisasi itu,” tegasnya.

Menanggapi tentang adanya bukti rekaman konfirmasi transfer yang dikatakan Sisco Bessi, Rebeka dan Oci juga membantahnya. “Saya tegaskan, saya tidak pernah dikonfirmasi. Kalau saya dikonfirmasi untuk transfer uang Rp 3 M tersebut ke PT. Mahkota, pasti saya tolak karena saya tidak pernah tahu itu perusahaan. Untuk gabung uang Rp 1 M dari tabungan saya ke deposito Rp 2 M saja, saya harus minta izin suami,” tandas Rebeka.

Menurut Rebeka, untuk menyimpan atau menarik uang dari bank, selalu diketahui suaminya. “Nah bagaimana mungkin saya mau tansfer uang sebesar Rp 3 M, suami saya tidak tahu. Itu uang untuk berjualan ikan jadi saya hanya depositokan 1 bulan. Jadi saya tidak pernah membuka deposito untuk 3 bulan. Karena sewaktu-waktu kami bisa ambil uangnya kalau perlu modal untuk berjualan ikan,” paparnya.

Oci juga menegaskan hal yang senada. Ia menduga rekaman konfirmasi itu merupakan hasil rekayasa JT dan pihak manajemen Bank Bukopin. “Awalnya, Angel katakan tidak pernah konfirmasi karena tidak tahu tentang transfer uang Rp 3 M tersebut,” ujarnya.

Tapi kemudian, lanjut Oci, keterangan berubah. “Angel bilang melakukan konfirmasi melalui Handphone-nya ke Handphone mama saya. Keterangan Angel itu berubah lagi beberapa bulan kemudian. Angel bilang bahwa mereka temukan adanya rekaman pembicaraan dari telepon Kantor Bank Bukopin ke handphone mama saya di komputer kantor,” beber Oci.

Durasi rekaman konfirmasi yang diberikan pihak Bukopin Cabang Kupang ke Polda NTT, lanjut Oci, berbeda dengan durasi dari PT. Telkom. Selain durasinya pembicaraan berbeda, pembicaraannya tidak nyambung, dan warna suaranya juga beda. Mudah kok untuk buktikan itu rekaman hasil rekayasa. Silahkan polisi minta ahli untuk mempelajari rekaman itu. Kami punya 2 bukti rekaman yang berbeda dari Bank Bukopin,” ujarnya.

Mengenai uang bunga dari PT. MPIP, Rebeka dan Oci juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima bunga deposito sebanyak 2 bulan. “Saya tidak pernah mau uang saya ditransfer ke PT. Mahkota Properti Indo Permata, jadi saya tidak pernah minta bunganya. Saya hanya minta uang saya dikembalikan. Jadi pengacara jangan asal omong, tapi tunjuk buktinya,” tandas Rebeka.

Senada dengan ibunya, Oci menjelaskan, Ia dan ibunya mendatangi Kantor Cabang Bank Bukopin Kupang pada tanggal 27 Desember 2019 untuk meminta agar uang Rp 3 M tersebut dikembalikan PT. MPIP ke rekening ibunya. “Karena kami marah-marah di Bank Bukopin untuk minta uang Rp 3 M itu dikembalikan, maka JT mengatakan kepada kami bahwa sudah ada uang bunga yang ditransfer ke tabungan mama. Tapi karena kami tidak mau terima uang itu, makanya kami blokir di Bank Bukopin hingga saat ini,” jelas Oci sambil menunjukan surat permintaan blokir dan copian rekening koran.

Oci juga meminta Sisco Bessi berhati-hati dalam memberikan pernyataan. “Pak Sisco tidak perlu larang berbicara kepada pers karena kami untuk perjuangkan hak kami. Sebaliknya Pak Sisco harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak memutarbalikkan fakta sebenarnya,” tandas Oci.

Berdasarkan print buku tabungan Ibu Rebeka Adu Tadak yang fotonya diperoleh Tim Media ini, pada tanggal 27 Desember 2019, ada transfer uang senilai Rp 28.027.397 dari PT. MPIP. Anehnya, pada hari yang sama juga ada Transfer masuk dari Eliyana Wirawan (Aci Ely/Agen PT. MPIP, red) dengan nominal yang sama persis yakni Rp 28.027.397.- Karena menolak transfer uang tersebut, Rebeka melayangkan surat ke Bank Bukopin Cabang Kupang untuk memblokir uang tersebut hingga saat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum JT, Fransisco Ferndndo Bessi, SH, M.CLA dalam jumpa pers, Senin (17/6)21) mengatakan, pemindahan (transfer, red) uang milik nasabah Bank Bukopin an. Rebeka Adu Tadak sebesar Rp 3 Milyar ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT.MPIP) di BCA Cyber, bukan wewenang JT, melainkan merupakan otoritas Manajemen/Pimpinan Bank Bukopin. Sebab, uang Rp 3 Milyar itu merupakan jumlah yang sangat besar dan JT tidak memiliki wewenang dan otoritas untuk itu.

“Saya tekankan bahwa klien saya (JT) tidak punya wewenang atau otoritas untuk memindahkan uang sebanyak itu (Rp 3 Milyar, red) ke PT. Mahkota Properti Indo Permata. Itu uang banyak. Itu otoritas bank (otoritas Managemen Bank Bukopin Kupang, red),” tandasnya.

Terkait ada/tidaknya Surat Kuasa dari Rebeka Adu Tadak kepada JT untuk transfer uang sebesar Rp 3 Milyar ke PT.MPIP, kata Fransisco, hanya Bank Bukopinlah yang bisa menjelaskannya. “Tentunya itu mekanisme bank (Bank Bukopin Kupang, red) dan yang bisa jelaskan itu ya pihak bank. Karena saya bukan kuasa hukum bank, saya tidak bisa bicara soal itu. Kalau dari ibu Jaqueline, lanjut Kuasa Hukum JT, Surat Kuasa dari ibu Rebeka (untuk Jaquiline, red) ada dan sudah disampaikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTT,” jelasnya.

Pengacara yang biasa disapa Sisco itu mengungkapkan, bahwa sebelumnya Rebeka Adu Tadak dan anaknya, Oci Adu sudah mengikuti sosialisasi tentang investasi di PT. MPIP dan mengetahui skema keuntunganya. “Setelah lihat skemanya (skema investasi dan keuntungannya di PT. MPIP, red) kemudian dia mau, yang dibuktikan dengan tandatangannya (tanda tangan Rebeka Adu Tadak, red). Selain itu ada konfirmasi. Tidak mungkin perpindahan uang sebanyak itu (dari rekening Bukopin milik Rebeka Adu Tadak ke PT Mahkota Properti Indo Permata, red) tidak ada konfirmasi. Itu ada dan wajib,” tegasnya.

Menurut Sisco, ada bukti rekaman konfirmasi di Bank Bukopin. Bahkan Rebeka Adu Tadak pun sudah mendapatkan pembayaran bunga selama 2 bulan. “Dia sudah terima uang bunga 2 bulan dari PT Mahkota Properti Indo Permata” katanya.

Sisco berpendapat bahwa proses pemindahan/tranfer uang dari Rekening Rebeka Adu Tadak ke rekening lain (PT. MPIP) merupakan hal yang sangat biasa sekali. Ada uang Rp 3 Milyar di rekening Rebeka, lalu ditransfer ke rekening lain, dan setelah itu kliennya (JT) tidak tahu lagi.

Terkait hubungan JT dengan PT. MPIP, Fransisco Bessie mengklarifikasi bahwa JT bukan agen PT. MPIP, melain Bekerja di Bank Bukopin. Di PT. MPIP hanya sebagai pekerja lepas (freelancer). “Ibu JT bukan agen dari PT.Mahkota (PT. MPI). Dia itu pekerja lepas dan di Mahkota (PT. MPIP, red) itu siapa saja boleh kerja buat PT. Mahkota,” tandasnya.

Kuasa Hukum JT itu pun meminta Rebeka Adu Tadak untuk menghentikan pemberitaannya di berbagai media terkait dugaan pembobolan rekeningnya sebesar Rp 3 Milyar oleh kliennya (JT).

Seperti diberitakan oleh tim media ini sebelumnya, diduga ada komplotan pembobolan rekening nasabah an. Rebeka Adu Tadak di Bank Bukopin Kupang sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah), yang diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan dan pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang.

“Uang saya tidak mungkin bisa keluar kalau hanya atas rekayasa JT. Dengan sistem kerja dan SOP (Standard Operasi dan Prosedur, red) bank yang ketat, tidak mungkin uang sebesar Rp 3 M bisa ditransfer keluar rekening saya tanpa kontrol dari pimpinan Bank Bukopin. Saya duga ada komplotan di Bank Bukopin yang bekerjasama dengan JT untuk membobol rekening saya,” ujar Rebeka sedih.

Rebeka menjelaskan, jika pihak Bank Bukopin menjalankan SOP dengan benar, maka tidak mungkin JT bisa membobol rekeningnya. Rebeka tidak pernah tandatangan slip transfer, Surat Kuasa juga tidak pernah dikonfirmasi tentang transfer uang Rp 3 M ke PT. MPIP.

Bahkan bukti transfer ke rekening PT. Mahkota Properti Indo Permata di BCA Syber tidak pernah diberikan oleh pihak Bank Bukopin sebelum masalah itu terkuak. (…./tim)