Rekonstruksi kasus pembunuhan kontraktor di jalur 40 kelurahan bello

1,614

patrolicia.com- KUPANG, Setelah menetapkan enam tersangka, Polda NTT menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kontraktor asal Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT Yornimus Nenabu (48), Rabu (14/3/2020).

Rekonstruksi itu digelar di dua lokasi tanpa menghadirkan enam tersangka.

Ketua Tim Khusus bentukan Polda NTT, AKBP Albert Neno mengatakan, keenam tersangka tidak dihadirkan dalam reka ulang itu karena tidak mau mengakui perbuatannya sejak ditahan hingga ditetapkan jadi tersangka.

Menurut dia, reka ulang sebanyak 14 adegan itu dilakukan untuk melengkapi BAP dan memperjelas keterangan saksi yang melihat kejadian itu. Ketiga saksi yang dihadirkan, memperagakan dari awal penganiayaan hingga korban mati, lalu dibuang.

“Keenam tersangka tidak pernah mengakui, makanya kita pakai peran pengganti. Kita melihat dari sisi kanan

Sampai saat ini, kata Albert, motif pembunuhan sadis itu belum diketahui karena belum ada pengakuan tersangka.

“Kita masih kembangkan untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain,” katanya.

Salah Tangkap

Rekonstruksi itu pun menuai penolakan dari kuasa hukum enam tersangka. Menurut kuasa hukum, keenam tersangka itu merupakan korban salah tangkap polisi.

“BAP dari enam tersangka bahwa, tidak kenal korban dan tidak tahu kejadiannya, sama sekali tidak tahu juga tidak ada hubungan keluarga,” ujar ketua tim kuasa hukum, Ferdi Anin, SH. MH kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).

Menurut dia, keenam tersangka ini pernah diperiksa jadi saksi oleh Polda NTT dari tahun 2017 hingga 2019. Dalam proses itu, keenamnya selalu kooperatif. Karena itu, sangat aneh jika Polda NTT kemudian menetapkan mereka jadi tersangka.

“Kita ada bukti untuk membantah, nanti kita beberkan di sidang. Dari rekonstruksi tadi, kesaksian terputus putus. Memang ada tiga saksi, tetapi terputus-putus,” katanya.

“Kami akan tempuh upaya hukum lain, tetapi nanti kita akan infokan. Ingat, salah satu tersangka memang menyerahkan diri, tetapi bukan mengakui. Menjadi pertanyaan juga, sangat tidak masuk akal, ketika lokasi kejadian di gang lalu korban dibawa ke jalan. Logika kriminologinya tidak masuk,” tambahnya.

Ia menambahkan, keenam tersangka itu tidak mengaku karena saat kejadian, dua dari enam tersangka sebagai ASN, masih berada di kantor. Sementara ada tersangka lain sedang bekerja di luar daerah.

“Kita hargai kerja kepolisian, karena ini kewajiban mereka, tetapi versi kami, berbeda. Nanti kita buktikan dalam persidangan,” tegasnya.

Diketahui, Yornimus Nenabu ditemukan tewas pada, Rabu (29/6/2016) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalur 40, Kelurahan Belo,Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Korban dinyatakan hilang dari rumahnya di perumahan BTN Blok ZA nomor 55 Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada, Selasa (28/6/2016). Jasad korban kemudian ditemukan di sebuah jurang di Jalur 40, Kelurahan Sikumana.

Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit St Carollus Borromeus. Hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka lebam pada wajah dan luka pada pinggang sebelah kiri.

Korban diduga meninggal sehari sebelumnya akibat penganiayaan. Jasadnya kemudian sengaja dibuang para pelaku untuk menghilangkan jejak. ( Rjb )