Patroli cia Com /provinsi NTT. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) minta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses hukum kasus kredit macet PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Milyar di Bank NTT (Rp 100 Milyar per 31 Desember 2019 dan awal tahun 2020 ditambah Rp 30 Milyar, red).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Provinsi NTT, Leonardus Lelo terkait kredit macet PT. Budimas Pundinusa kepada media ini, Jumat (24/92021).
“Apabila ada kesalahan manejemen bank NTT dalam memberikan kredit, sehingga menyebabkan kerugian pada bank NTT, maka kita (Komisi III DPRD NTT, red) minta agar semua pihak yang terlibat (dalam proses pemberian kredit kepada PT. Budimas Pundinusa, red) untuk bertanggungjawab atau diproses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, proses hukum harus mencakup semua pihak yang turut serta atau punya andil dalam pemberian kredit kepada PT. Budimas Pundinusa yang berakibat pada kredit macet di Bank NTT, harus ikut bertanggung jawab.
“Kita minta Bank NTT segera selesaikan masalah ini. Intinya, proses hukum harus dilakukan dan proses lelang aset PT. Budimas harus segera dilakukan,” pintanya.
Lelo menegaskan pula, bahwa Komisi III DPRD NTT tidak mau tahu soal apakah aset yang dijaminkan PT. Budimas untuk kredit di Bank NTT sah atau tidak. DPRD NTT percaya bahwa sebelum pemberian kredit pada PT. Budimas, Bank NTT sudah yakin bahwa aset yang dijaminkan untuk kredit tersebut sah.
“Kami percaya, sebelum pemberian kredit, Bank NTT yakin bahwa jaminan yang diajukan PT.Budimas untuk kredit di Bank NTT adalah miliknya, sehingga mereka (Bank NTT, red) berani meloloskan untuk memberikan kredit,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT itu menjelaskan, berdasarkan pertemuan DPRD NTT dengan manejemen Bank NTT pada Agustus 2021 lalu, Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho sendiri menyatakan bahwa status kredit PT. Budimas di Bank NTT sudah masuk kategori kredit Macet.
“Pak Dirut (Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho, red) sendiri menyatakan, betul bahwa sudah ada kredit macet (oleh PT. Budimas Pundinusa, red) dan proses yang dilaksanakan adalah proses lelang jaminan atau agunan,” tandasnya.
Oleh karena itu, Ia meminta agar manejemen Bank NTT memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyelesaiaan kasus kredit macet PT. Budimas Pundinusa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD NTT, Leonardus Lelo (Fraksi Demokrat) dan Johannes Rumat (Fraksi PKB) mempertanyakan status pinjama/kredit PT. Budi Mas sekitar Rp 130 Milyar di Bank NTT yang digunakan untuk usaha antar pulau sapi dan rumput laut. Menurut Lelo, PT. Budi Mas mendapat kredit dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 100 Milyar untuk antar pulau sapi. Namun saat terjadi tunggakan 2-3 bulan, Bank NTT malah memberikan tambahan pinjaman Rp 30 Milyar untuk bisnis antar pulau rumput laut.
Menurut Lelo dan Rumat, manajemen kredit Bank NTT sangat longgar dan lemah sehingga Bank NTT begitu mudah memberikan kredit hingga ratusan milyar rupiah kepada debitur dari luar NTT yang belum jelas usaha/lini bisnisnya maupun kantornya di NTT, seperti kredit Rp 130 M kepada PT. Budi Mas.
Lelo dan Rumat meminta penjelasan pihak Bank NTT terkait kredit PT. Budi Mas karena dikuatirkan akan meningkatkan ratio kredit macet (NPL/Non Performing Loan) Bank NTT yang telah mencapai di atas 4 persen. Menurut keduanya, Bank NTT harus benar-benar mengkaji dan menganalisis kredit yang diajukan secara profesional. “Apakah perusahaan itu mamp;u membayar kembali kreditnya atau tidak? Jaminannya apa? Nilainya sesuai dengan besaran pinjaman atau tidak?” tutur Lelo.
Menurut Rumat, aset yang dijaminkan harus diteliti dengan benar. “Jangan sampai bodong seperti yang terjadi dalam masalah kredit macet Rp 206 Milyar kepada 6 perusahaan dari luar NTT itu. Bank NTT harus profesional. Jangan karena ditelepon pihak tertentu, kredit langsung disetujui dan dicairkan tanpa analisis kredit yang profesional,” ungkap rumat. (Rjb/tim)