Polda NTT Ditantang untuk Bongkar Sindikat Kejahatan Permufakatan atas Raibnya Rp 3 Miliar di Bank Bukopin
Patrolicia com, kota Kupang- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditantang untuk berani membongkar sindikat atau motif kejahatan permufakatan raibnya uang nasabah atas Rabeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan oleh Bank Bukopin Cabang Kupang dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta.
“Ini kasus yang luar biasa dan Polda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bank Bukopin dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta,” kata Kuasa Hukum dari Rebeca Adu Tadak, Agustinus Nahak Cs kepada wartawan di Polda NTT pada Kamis, 10 Pebruari 2022.
Agus mengatakan, sebagai Kuasa Hukum pihaknya mendatangi Polda NTT untuk membuka kembali kasus raibnya uang milik kliennya atas Rebeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Dikatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kapolda NTT tembusan ke Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan raib atau hilangnya uang kliennya itu.
“Uang klien saya yang saat ini tidak ada ujungnya dan tidak ada pertanggungjawabannya. Alasan kenapa kami bersurat kepada bapak Kapolda NTT supaya laporan yang kemarin di Ditremkrisus Polda NTT sebelumnya dihentikan dibuka kembali. Karena kasus ini bukan hanya urusan di Ditreskrimum tetapi urusan dengan badan hukum perbankan”oleh kerena itu saya harap Bank Bukopin harus bertanggung jawab(rjb)