Polda NTT Ditantang untuk Bongkar Sindikat Kejahatan Permufakatan atas Raibnya Rp 3 Miliar di Bank Bukopin
Patrolicia com, kota Kupang- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditantang untuk berani membongkar sindikat atau motif kejahatan permufakatan raibnya uang nasabah atas Rabeca Adu Tadak sebesar Rp 3 miliar yang dilakukan oleh Bank Bukopin Cabang Kupang dan PT. Mahkota Properti Indo Permata Jakarta.
“Ini kasus yang luar biasa dan Polda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bank…