Dikatai Nasabah Abal-Abal, Nasabah Korban Pembobolan Rekening Rp 3M Bank Bukopin Kupang Ribut

86

 

PATROLI CIA COM KOTA KUPANG Rebeka Adu Tadak ( RAT), nasabah korban pembobolan rekening senilai tiga miliar rupiah (3M) di Bank Bukopin Cabang Kupang ribut dan beristegang dengan pihak Bank Bukopin gegar dikatai nasabah abal-abal, saat datang meminta pertanggungjawaban pihak bank terkait tabungannya senilai 3 Miliar rupiah yang di duga raib, Kamis (10/2/22).

RAT yang datang ditemani anak dan dua orang pengacaranya, tidak mampu mengontrol emosinya saat dikatai nasabah abal-abal oleh pihak bank Bukopin Cabang Kupang, sehingga RAT dan anaknya ( Taroci Adu Tadak.red) mengamuk dan terlibat adu mulut dengan salah seorang staf di depan Kantor Bank Bukopin Cabang Kupang di Jl. WJ.Lalamentik Kota Kupang.

Taroci Adu Tadak, saat ditanyai wartawan perihal tersebut mengaku kesal dan kecewa karena tujuan kedatangannya bersama ibu dan pengacara adalah untuk melakukan komunikasi dan meminta pertanggungjawaban pihak bank tapi malah dikatai nasabah abal-abal.
“Kami ini nasabah prioritas loh, tapi saat kami datang minta pertanggungjawaban pegawai Bukopin bilang kami abal-abal dan tidak akan mampu dapat uang kami kembali” tegas nasabah yang akrab disapa Oci.

Sementara itu, Agustinus Nahak, SH., MH, kuasa hukum RAT menyampaikan bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, tujuan kedatangannya adalah mendampingi kliennya untuk meminta penjelasan dan membangun komunikasi dengan pihak bank Bukopin. “Ini adalah tugas saya sebagai pengacara untuk mendampingi klien saya karena ada hubungan hukumnya, nasabah kan boleh datang kapan saja ke bank sehingga bank Bukopin seharusnya terbuka untuk berdiskusi dengan siapa saja,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum RAT, ia sudah meminta pihak bank Bukopin untuk berkordinasi dengan Kantor Bukopin pusat agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Ia juga menegaskan bahwa kliennnya tidak mengenal pihak manapun selain bank Bukopin sebagai lembaga tempat kliennya menyimpan uangnya. Sehingga ia meminta agar Bank Bukopin bertangggungjawab.

” Jadi klien saya tidak punya hubungan hukum dengan pihak manapun selain bank Bukopin apalagi dengan PT.Mahkota itu, Jeklin yang datang berhubungan dengan klien saya itu berseragam Bank Bukopin jadi Bukopin tidak bisa lepas tangan. Kita harapkan uang nasabah saya senilai 3 miliar itu bagaimanapun caranya harus balik ke Bank Bukopin,” tegasnya.

Selanjutnya terkait peristiwa adu mulut antara kliennya dan staf bank Bukopin, Agustinus Nahak meminta agar manejemen Bank Bukopin mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut.
Menurutnya, pihak bank harusnya menerima kliennya dengan ramah apalagi kliennya seorang nasabah prioritas. “Apa kapasitas dia mengatakan klien saya nasabah abal-abal dan tidak bisa mendapatkan uangnya kembali. Klien saya nasabah prioritas, seharusnya dia diterima dengan baik,” tandas Agustinus Nahak.

Selanjutnya Yulius B Nahak, SH menyampaikan, terkait penerimaan staf Bank Bukopin yang tidak ramah menunjukkan contoh yang buruk pada masyarakat NTT. ” Kami ini pengacara datang baik-baik bukan cari masalah. Penerimaan staf bank Bukopin ini menunjukan contoh yang tidak baik pada masyarakat khususnya nasabah bank Bukopin,” tegas Yulius. (Rjb).