Nasabah prioritas menjadi korban pemindahan uang senilai Rp.3 miliar

422

Kupang Patrolicia com/.                  Nasabah prioritas menjadi korban pemindahan uang senilai Rp.3 miliar yang dipindahkan ke PT Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan korban Rebeka Adu Tadak menduga bahwa Bank Bukopin Kupang merekayasa voice record konfirmasi.

Voice record yang berada di bank Bukopin dan telkom berdurasi 62 detik sedangkan di Ditreskrimum Polda NTT berdurasi 46 detik.

Demikian disampaikan Rebeka Adu Tadak bersama suami dan anaknya Oci Adu didampingi kuasa hukum Agustinus Nahak, SH, MH, & Yulianus B.Nahak, SH, MH, dalam jumpa pers di Hotel Sotis Kupang. Jumat (18/02/22).

Dalam beberapa hari yang lalu pihak bank Bukopin Kupang dalam jumpa pers menyampaikan bahwa korban Rebeka Adu Tadak telah menyetujui soal pemindahan uang Rp.3 miliar sesuai rekaman konfirmasi yang dipegang oleh pihak bank Bukopin.

Akan hal itu Rebeka Adu Tadak membantah pernyataan pihak bank Bukopin soal rekaman konfirmasi, sebab rekaman konfirmasi yang dipegang oleh pihak bank dan kepolisian sangat jauh berbeda.

“Masalah rekaman itu ketika kita bermasalah kita ke Bank, setelah sampai disana pihak bank pertegas soal rekaman konfirmasi itu. Maka Enjel katakan saya sudah konfirmasi mama Rebeka lewat si Jeklin punya handphone. Jadi dia katakan bahwa Jeklin telfon mama (RAT) baru over ke Enjel. Jadi Jeklin bilang dia sudah konfirmasi saya (RAT),” jelas Rebeka.

Setelah terjadi persoalan itu korban (Rebeka Adu Tadak) meminta agar pihak bank membuka rekaman konfirmasi tersebut.” Saya minta untuk diputarkan kembali supaya saya dengar, kalo memang saya yang suruh minta pindahkan uang saya berarti itu resiko saya,” ungkap Rebeka.

Dikatakan korban Rebeka Adu Tadak bahwa pada saat itu pihak bank menyuruh Jeklin untuk mencari rekaman konfirmasi tersebut, Jeklin lakukan pencarian ke telkom namun tidak ada hasil setelah itu, laporkan ke bank. Namun pihak bank katakan bahwa tidak ada voice record tersebut lalu pihak bank menyuruh ke Polda NTT. Karena di tidak ditemukan voice record itu di Polda NTT, si Jeklin menyampaikan kepada manajemen bank Bukopin.

“Jeklin telfon ke anak saya Oci, bilang ka Oci saya sudah ke Polda tapi tidak dapat, jadi Oci tannya ke Jeklin, dengan siapa di Polda? Jadi Jeklin jawab dengan Pak YL, jadi Jeklin bilang harus melalui proses polisi baru bisa dibuka voice record itu,” jelas Rebeka Adu Tadak.

Dilanjutkan Rebeka Adu Tadak bahwa selama tiga bulan pihak bank mencari rekaman konfirmasi itu. Dan pada bulan maret 2020 datanglah Wakil Kepala Bank Bukopin bersama dua orang staf ke rumah korban (Rebeca Adu Tadak), untuk menyampaikan bahwa telah mendapatkan voice record yang dicari.

“Datang jelaskan bahwa sudah ada di voice record kantor, bukan dari handphone si Jeklin lagi, awalnya itu kita berdebat karena katanya di handphone Jeklin, tetapi setelah tiga bulan berubah voice record sudah ada telfon kantor bank, mereka meminta saya untuk mau dengar di bank, tetapi saya minta untuk langsung pada saat itu, namun mereka minta ada syaratnya, bahwa harus saya sendiri yang masuk dan dilarang untuk tidak membawa handphone untuk merekam ketika dengar voice record itu,” jelas Rebeka Adu Tadak mengulangi persoalan yang terjadi pada saat itu.

Rebeca Adu Tadak menduga bahwa pihak bank Bukopin telah ada rencana yang tak terduga terlihat dari larangan yang diberikan kepada korban (Rebeca Adu Tadak) saat mau mendengar voice record yang berada di bank Bukopin. Dikatakan RAT bahwa ketika mereka bersamaan dengan pihak bank untuk mendengarkan voice record itu di ruangan khusus dan terdapat seorang staf bank yang siap untuk menerima korban (RAT). Voice record yang ada di bank Bukopin berdurasi 62 detik sedangkan di Ditreskrimum Polda NTT berdurasi 46 detik. Hasil dari voice record yang didengar oleh korban (RAT) tidak sesuai dengan suara korban sebab telah terjadi rekayasa suara sebab suara yangdidengar tidak sesuai dengan suaranya Rebeka Adu Tadak.

Nasabah prioritas bank Bukopin cabang Kupang Rebeka Adu Tadak ini menjelaskan lagi kejadian yang ada di Ditreskrimum Polda NTT saat korban bersama keluarga mendatangi Polda NTT untuk mendengarkan voice record yang ada di Ditreskrimum.

“Saat di Ditreskrimum Polda NTT kami didengarkan lagi voice record itu, nah suara yang ada di voice record itu bukan lagi bilang Mama Rebeka tapi bilang selamat pagi Mama sayang, maka sudah berubah di situ karena di voice record di bank bilang selamat pagi Mama Rebeka, tapi di Polda justru berbeda lagi dengan bank punya itu, di Polda 46 detik di bank sama telkom 62 detik” urai Rebeka Adu Tadak.

Ketika saat itu staf bank Bukopin (Jeklin) mengantarkan uang milik nasabah Rebeka Adu Tadak senilai Rp.10 juta rupiah secara cash, sesuai dengan permintaan korban untuk diantarkan ke rumah, namun sebelumnya uang itu diantarkan korban telah melakukan konfirmasi dengan pihak bank Bukopin mengenai uang Rp.10 juta tersebut.

“Jeklin antar uang 10 Juta pertama secara cash itu menyuruh saya untuk tanda tangan dua kali slip yang diberikan si Jeklin itu saya tanda tangan saja, jadi saya pikir itu slip yang uang Rp.10 juta itu. Saya tidak tau soal pemindahan uang Rp.3 miliar itu juga, setelah satu bulan baru si Aci itu datang katakan bahwa uang saya di PT.Mahkota, waah bagaimana ini?,” jelas korban Rebeka Adu Tadak (Fk)