Blokade 5,3 Kilometer di Sumlili, Warga Tuntut Kepastian Status dan Perbaikan Jalan 30 Tahun Terabaikan
PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Aksi spontanitas warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, memuncak dengan pemblokiran jalan sepanjang 5,3 kilometer. Aksi tersebut dipicu kekecewaan masyarakat atas kondisi jalan yang disebut tak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah selama dua hingga tiga dekade terakhir.
Tokoh masyarakat Sumlili, Stefanus Manafe, mengatakan, penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas buruknya akses infrastruktur yang dinilai menghambat aktivitas warga, terutama pelajar, tenaga kesehatan, dan masyarakat umum.
“Sudah 20 sampai 30 tahun jalan ini tidak diperhatikan. Anak-anak sekolah kesulitan, guru dan tenaga kesehatan juga terdampak. Kami terpaksa melakukan aksi agar pemerintah benar-benar melihat kondisi kami,” ujar Stefanus.
Menurut dia, di wilayah Desa Sumlili beroperasi sejumlah perusahaan pertambangan dan pengolahan material, seperti PT Alam Indah dan CV Bass, yang memproduksi batu pecah, kerikil, dan material bangunan lainnya. Aktivitas tersebut memanfaatkan akses jalan desa untuk distribusi hasil produksi.
Warga mempertanyakan kontribusi aktivitas usaha tersebut terhadap pendapatan daerah. Mereka memperkirakan potensi penerimaan daerah dari aktivitas tambang bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Namun, kondisi jalan utama sepanjang 5,3 kilometer tetap rusak parah.
“Material dari desa kami dibawa keluar setiap hari, tetapi jalan kami rusak dan tidak pernah diperbaiki. Kami merasa tidak mendapat keadilan,” kata Stefanus.
Aksi blokade itu, lanjut dia, bersifat spontan. Namun warga memperingatkan akan melanjutkan aksi jika tidak ada respons konkret dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah ketidakjelasan status jalan tersebut. Warga mengaku kerap menerima jawaban berbeda ketika mengajukan proposal perbaikan melalui pemerintah desa. Ada yang menyebut jalan itu berstatus jalan kabupaten, ada pula yang menyatakan jalan provinsi, bahkan disebut bukan jalan desa sehingga tidak bisa dibiayai melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
“Kalau ini jalan kabupaten atau provinsi, kami minta penjelasan resmi. Jangan kami terus dibiarkan bingung,” ujar Stefanus.
Ia menegaskan, dana desa tidak dapat digunakan untuk membiayai perbaikan jalan tersebut karena bukan termasuk kategori jalan desa atau gang lingkungan.
Warga pun mendesak Bupati Kupang, Josef Lede, Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta pimpinan DPRD Kabupaten Kupang untuk turun langsung meninjau kondisi lapangan dan memberikan kepastian hukum atas status jalan dimaksud.
Akses jalan tersebut, menurut warga, menyangkut kepentingan umum, terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait tuntutan warga Desa Sumlili.
Aksi blokade ini menjadi cermin persoalan klasik infrastruktur di daerah, ketika kehadiran aktivitas ekonomi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemerataan pembangunan dasar bagi masyarakat setempat.(Rjb)