Segel Kantor Desa dan Blokir Jalan, Warga Sumlili Tagih Janji dan Kepastian Status Akses Penghubung Dua Kecamatan
PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Warga Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, menyegel kantor desa dan memblokir akses jalan utama pada Selasa (4/3). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai tak kunjung memberikan kepastian dan perbaikan atas kondisi jalan yang rusak bertahun-tahun.
Pemblokiran dilakukan di sepanjang jalur yang menghubungkan Dusun I hingga Dusun V. Jalan itu merupakan akses vital penghubung Kecamatan Kupang Barat dengan wilayah tetangga serta menjadi satu-satunya jalur keluar-masuk bagi sedikitnya lima desa di kawasan tersebut.

Salah seorang warga, Maksindo, mengatakan aksi penyegelan kantor desa bukan ditujukan untuk melawan pemerintah desa, melainkan untuk mendorong pemerintah kabupaten maupun provinsi agar segera turun tangan.
“Pemerintah desa sudah berulang kali menyampaikan usulan perbaikan jalan ini ke atas, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu kami menyegel kantor desa sebagai simbol bahwa aspirasi masyarakat harus didengar,” ujarnya.
Menurut dia, jalan tersebut bukan sekadar jalan lingkungan atau jalan RT, melainkan jalur utama desa yang digunakan untuk aktivitas ekonomi, termasuk pengangkutan material dari wilayah setempat. Warga memperkirakan kontribusi aktivitas tersebut terhadap pendapatan daerah bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun.
“Kami masyarakat hanya tahu ada pemungutan. Nilainya bisa sampai sekitar Rp 500 juta setahun masuk ke daerah, entah kabupaten atau provinsi. Tapi kondisi jalan tetap rusak,” kata Maksindo.
Selain menghambat aktivitas ekonomi, kondisi jalan yang rusak disebut membahayakan keselamatan pengguna. Beberapa pekan lalu dilaporkan terjadi kecelakaan di ruas tersebut. Pada musim hujan, akses jalan bahkan terputus di tiga titik, menyebabkan sejumlah desa terisolasi.
“Ini menyangkut kepentingan umum, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan warga. Kalau jalan putus, masyarakat tidak bisa ke mana-mana,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan status jalan yang hingga kini belum jelas, apakah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang atau Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketidakjelasan itu dinilai menjadi alasan berlarutnya penanganan.
Mereka mendesak Josef Lede dan Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memberikan penjelasan resmi sekaligus kepastian tindak lanjut.
Menurut warga, persoalan jalan tersebut kerap menjadi bahan janji saat masa kampanye. Namun setelah pemilihan usai, perbaikan tak kunjung terealisasi.
“Setiap musim kampanye, semua datang dan lihat kondisi jalan ini. Janji tinggal janji. Itu yang membuat masyarakat kecewa sampai akhirnya melakukan aksi hari ini,” kata Maksindo.
Ia menambahkan, Desa Sumlili dikenal sebagai “Desa Pancasila”, sehingga warga berharap prinsip keadilan sosial benar-benar diwujudkan dalam bentuk pemerataan pembangunan.
Hingga Selasa sore, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kupang maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait aksi tersebut. Warga menyatakan akan tetap bertahan sampai ada kepastian tertulis mengenai status jalan dan rencana perbaikannya.
Aksi ini kembali menegaskan persoalan klasik tata kelola infrastruktur di daerah: ketidakjelasan kewenangan dan minimnya respons dapat memicu akumulasi kekecewaan publik, yang pada akhirnya mewujud dalam aksi protes terbuka.(Rjb)