Diduga Ilegal, BPJN NTT Perintahkan Kontraktor Tidak Gunakan Material Tambang Galian C Kali Nangaboa di Proyek IJD Nangamboa-Watumite
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT. PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) BPJN NTT angkat bicara terkait material galian C kali Nangamboa, yang digunakan kontraktor CV Dharma Bhakti Persada di proyek IJD Nangamboa-Watumite. Menurutnya sudah ada teguran lisan maupun tertulis kepada kontraktor untuk tidak gunakan material tersebut.
Teguran tersebut mengingat CV Dharma Bhakti Persada selaku kontraktor proyek IJD ruas Nangamboa-Watumite diduga gunakan material dari tambang tak berizin atau illegal di Kali Nangamboa desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
PPK minta kontraktor untuk tidak mengambil dan menggunakan material galian C dari tambang di Kali Nangamboa-Desa Tendaondo, Kabupaten Ende. “Kami telah berikan teguran lisan dan tertulis kemarin ke kontraktor, untuk tidak gunakan material galian C yang tak berizin, termasuk dari tambang di kali Nangamboa,” jelas PPK 4.2 PJN NTT, Saur Turnip melalui telepon kepada wartawan, Senin (13/04/2026).
Sementara itu, Dinas ESDM NTT juga telah mengkonfirmasi bahwa tambang galian C dari CV Dharma Bhakti Persada di kali Nangamboa tidak mengantongi izin resmi, sehingga dapat dikatakan illegal.
Kabid Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTT, Victor Tade kepada media pada Kamis (09/04) menegaskan, CV. Dharma Bhakti Persada memiliki izin IUP OP tambang galian C di desa Waturaka Kecamatan Kelimutu, tapi tambang galian C di Kali Nangamboa belum ada izin.
di Kali Nangamboa-Desa Tendaondo, Kecamatan Nangapanda-Kabupaten Ende. Dinas ESDM NTT dipastikan tidak memiliki IUP OP alias illegal.
“CV. Dharma Bakti Persada merupakan pemegang IUP Operasi Produksi yang berlokasi di Dusun Liasembe Desa Waturaka Kecamatan Kelimutu Kabupaten Ende, luas wilayah 0.92 Ha, dengan komoditas yang ditambang Kerikil Berpasir Alami (Sirtu). Kali Nangamboa-Tendaondon, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende bukan lokasi IUP CV. Dharma Bhakti Persada,” tegas Victor Tade.
“Iya om … (itu ilegal, red).. spt informasi yg telah saya sampaikan tadi…,” tambahnya lagi.
Sebelumnya diberitakan Direktur CV Dharma Bhakti Persada, Yanto Dharmawa selaku kontraktor proyek IJD ruas Nangamboa-Watumite Rp14,3 Miliar dan PPK 4.2, Saur Turnip kompak bungkam alias diam seribu bahasa, terkait dugaan adanya penggunaan material galian C illegal dari tambang galian C illegal, di desa Tendaondo Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
PMKRI Cabang Ende pada Rabu (08/04/2026) pagi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Ende. PMKRI minta Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Dharmoko melalui Dirkrimum Polda NTT, segera turun tangan memeriksa kontraktor terkait galian C illegal di Sungai Desa Nangamboa.
Koordinator Bidang Pendidikan dan Kaderisasi PMKRI Cabang Ende, Ancis dalam orasinya minta Bupati Ende, Yosep Badeoda tidak hanya memikirkan keindahan kota Ende, tetapi soal kelestarian lingkungan hidup, yang menunjang kehidupan komunitas masyarakat lokal sekitarnya.
“Bapak Bupati selalu memikirkan soal keindahan kota, tetapi tidak memikirkan soal keindahan lingkungan, ekologi yang ada di masyarakat desa Tendaondo,” kritik Ancis, salah satu orator PMKRI dalam orasinya.
Direktur CV Dharma Bhakti Persada, Yanto Dharmawa yang dihubungi media ini sejak Kamis (09/04) pukul 21:56 WITA hingga berita ini ditayang tidak menjawab alias bungkam. Pesan whatssapp/WA konfirmasi wartawan kepada kontraktor tertanda centang dua dan ada keterangan tersampaikan dan dibaca, tetapi Yanto tak menjawab.
Sementara itu PPK 4.2 PJN NTT, Saur Turnip yang dikonfirmasi media ini sejak Rabu (08/04/2026) terkait pengerjaan proyek IJD Nangamboa-Watumite dugaan kerjasama penggunaan material galian C illegal dari tambang illegal dari Desa Tendaondo, hingga berita ini ditayang pun tak menjawab.
Senada dengan PMKRI, warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang di Desa Tendaondo juga ikut meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Dharmoko melalui aparatnya segera memanggil kontraktor dan BPJN NTT, untuk diperiksa terkait dugaan tambang illegal tersebut.
Mereka menduga batu dan pasir diambil dari sungai tersebut untuk kebutuhan perkerasan jalan, saluran, dan tembok penahan tebing proyek IJD Nangamboa-Watumite. Mereka meragukan kualitas material yang digunakan, yang diduga tidak melalui standar uji laboratorium sehingga dapat berdampak pada lemahnya daya tahan jalan yang telah dibangun. (Rjb)