PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten. Langkah ini diambil setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan.
Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan OJK terhadap pelaku usaha jasa keuangan, sekaligus sebagai upaya memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas dalam praktik industri pembiayaan.
Dalam pertemuan itu, OJK meminta penjelasan langsung dari manajemen TAFS mengenai informasi yang beredar di masyarakat. OJK juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk apabila menggunakan jasa pihak ketiga.
Sebagai tindak lanjut awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan yang dijalankan. Evaluasi tersebut mencakup hubungan kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan eksternal guna memastikan seluruh proses berlangsung secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, TAFS diminta menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan, melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, memperkuat sistem pengawasan penagihan, serta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada OJK secara berkala.
“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap langkah-langkah yang dilakukan perusahaan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan,” demikian pernyataan OJK.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik penagihan kredit masih menjadi salah satu isu sensitif dalam industri pembiayaan. OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Regulator juga mengingatkan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen. Tanggung jawab tersebut tidak hilang meskipun perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Pembayaran angsuran tepat waktu dan pemeliharaan objek jaminan merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi selama masa pembiayaan berlangsung.
Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada langkah penagihan dan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen pembayaran selama masa kredit berjalan.
OJK juga mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi OJK. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun surat elektronik resmi OJK.
Kasus yang menjerat TAFS ini dipandang sebagai ujian bagi industri pembiayaan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penagihan kredit dan perlindungan hak-hak konsumen. Kepercayaan publik, yang menjadi fondasi utama industri jasa keuangan, dinilai hanya dapat dipertahankan apabila seluruh proses bisnis dijalankan secara etis dan sesuai aturan.(Rjb)