OJK Perketat Modal BPR, Bank Bermodal Lemah Terancam Kena Sanksi

3,780

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ketentuan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa regulator ingin memperkuat fondasi industri BPR agar lebih sehat, efisien, dan mampu bersaing di tengah meningkatnya tekanan ekonomi serta perubahan lanskap industri perbankan.

Peraturan yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 itu menggantikan aturan lama mengenai kewajiban penyediaan modal minimum. Fokus utamanya adalah memastikan setiap BPR memiliki modal yang cukup untuk menopang ekspansi usaha, menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, sekaligus menyerap risiko yang muncul dalam operasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan industri BPR di masa depan.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan mampu menyerap risiko yang timbul dari kegiatan operasional,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam regulasi baru tersebut, OJK menetapkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah sebesar 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Selain itu, modal inti minimum ditetapkan sedikitnya 8 persen dari ATMR.

Tak hanya menaikkan standar permodalan, OJK juga memberikan ruang bagi BPR untuk memenuhi modal inti melalui sejumlah skema yang lebih fleksibel. Di antaranya penambahan modal disetor, penyertaan aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, relaksasi penyelesaian administrasi penambahan modal, serta pengakuan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Namun, di balik berbagai relaksasi tersebut, OJK juga mempertegas mekanisme pengawasan. BPR yang gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum akan dikenai sanksi yang lebih tegas sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin industri.

Regulasi ini juga menyelaraskan ketentuan permodalan BPR dengan berbagai aturan baru yang diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), termasuk ketentuan mengenai BPR dan BPR Syariah, kualitas aset, serta standar akuntansi perbankan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan masing-masing BPR, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di berbagai daerah.

Melalui penguatan permodalan, OJK berharap industri BPR memiliki skala usaha yang lebih kuat, tata kelola yang semakin baik, dan kapasitas yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.(Rjb)