Petisi Nelayan TPI Oeba: Tolak Pergub NTT 33/2025 yang Naikkan Retribusi 300 Persen

PATROLICIA COM PROPINSI NTT Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 33 Tahun 2025 kian menguat. Minggu (28/9/2025), para nelayan dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba serempak menandatangani petisi menolak kebijakan yang mengatur penyesuaian tarif retribusi daerah tersebut.

Petisi yang digelar di Pasar Ikan Oeba itu dihadiri dua anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dan Mokrianus Lay. Turut hadir Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang Maxi Ndun, Koordinator Pedagang dan Nelayan TPI Oeba Habel Missa, serta sejumlah perwakilan pedagang dan nelayan lainnya.

Menurut para pedagang, lonjakan tarif retribusi hingga 300 persen dalam kurun waktu kurang dari setahun telah memukul keras perekonomian mereka.
“Kenaikan ini tidak realistis. Kami sudah menanggung beban biaya operasional yang berat, kini masih ditambah pungutan yang berlipat,” ujar Habel Missa.

Dalam waktu dekat, nelayan dan pedagang berencana melakukan aksi demonstrasi sekaligus audiensi dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena. Mereka akan membawa lima tuntutan, mulai dari penolakan Pergub 33/2025, pemberlakuan kembali tarif lama, hingga desakan agar Kepala Dinas Perikanan Provinsi NTT dicopot dari jabatannya.

“Nelayan bukan menolak pembangunan. Kami mendukung peningkatan PAD, tapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat dikorbankan,” tegas Habel.

 

Petisi Nelayan TPI Oeba: Tolak Pergub NTT 33/2025 yang Naikkan Retribusi 300 Persen