Mengaku Tak Diberi Ruang Membela Diri, Kepala SMKN 5 Kupang Pertanyakan Prosedur Disiplin ASN

PATROLICIA COM PROPINSI NTT          Kupang Dra. Safirah Cornelia Abineno, Kepala SMKN 5 Kota Kupang, mempertanyakan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang diarahkan kepadanya. Ia menilai, mekanisme yang dijalankan tidak memberi ruang pembelaan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.
Safirah menyampaikan bahwa sejumlah tuduhan dialamatkan kepadanya tanpa didahului klarifikasi yang utuh. Menurut dia, prosedur pemeriksaan seharusnya menjamin hak ASN untuk didengar sebelum keputusan diambil.
“Klarifikasi tidak pernah dibuka secara menyeluruh. Padahal, hak membela diri adalah bagian dari prinsip keadilan dalam disiplin ASN,” kata Safirah kepada patroli cia com, Kamis (15/1/2026).


Ia menegaskan, disiplin birokrasi tidak dapat dilepaskan dari keadilan substantif. Penegakan aturan, menurut dia, bukan semata-mata soal kepatuhan administratif, melainkan juga soal menjaga keseimbangan antara kewenangan dan nurani.
Safirah menilai, tindakan disiplin terhadap bawahan maupun pimpinan merupakan perkara sensitif yang menuntut kehati-hatian. Pemahaman menyeluruh terhadap regulasi, pengumpulan fakta objektif, serta verifikasi bukti seharusnya menjadi tahapan yang tidak boleh dilompati. Tanpa itu, keputusan berisiko menjadi berat sebelah dan melukai rasa keadilan.
“Disiplin yang dijalankan tanpa keadilan justru melahirkan ketakutan, bukan ketertiban,” ujarnya.
Dalam pandangannya, pimpinan birokrasi perlu mengedepankan pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi formal. Proses klarifikasi harus dicatat secara transparan, dampak keputusan dipertimbangkan secara menyeluruh, serta konsultasi dengan unit terkait dilakukan secara cermat. Kerahasiaan, kata dia, juga penting untuk menjaga martabat individu yang diperiksa.
Safirah menambahkan, sanksi—jika memang harus dijatuhkan—harus bersifat proporsional dan tidak diskriminatif agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi.
Di tengah tekanan dan kekecewaan yang ia alami, Safirah memilih menaruh harapan pada mekanisme hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia meyakini bahwa setiap keputusan akan membawa konsekuensinya sendiri dan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.
“Disiplin tanpa keadilan akan kehilangan arah. Sebaliknya, keadilan tanpa keberanian hanya akan menjadi harapan yang tertunda,” katanya.
Kasus yang dialami Safirah menjadi pengingat penting bagi birokrasi publik bahwa penegakan disiplin ASN tidak hanya diukur dari ketegasan sanksi, tetapi juga dari kepatuhan pada prosedur dan penghormatan terhadap hak-hak dasar aparatur. Di situlah kepercayaan terhadap institusi negara dipertaruhkan.

Kepala SMKN 5 Kupang Pertanyakan Prosedur Disiplin ASNMengaku Tak Diberi Ruang Membela Diri