Nelayan PPI Oeba Tolak Pergub Retribusi: DPRD NTT Dituding Abaikan Suara Rakyat

PATROLICIA COM PROPINSI NTT.    Polemik kenaikan tarif retribusi di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kupang, kembali memanas. Nelayan dan pelapak menolak keras Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan hingga 300 persen.

Kemarahan kian memuncak setelah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri Rasyid, menyebut Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT. Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh perwakilan nelayan dan pedagang.

“Sejak kapan dewan provinsi datang dan cek kondisi kami di lokasi? Itu tidak ada. Tiba-tiba buat aturan yang mencekik kami,” kata Koordinator Pedagang dan Nelayan TPI Oeba, Habel Missa, saat ditemui wartawan di Kupang, Senin (29/9/2025).

Habel menilai DPRD NTT tidak pernah turun langsung mendengarkan keluhan nelayan, terutama sejak kenaikan retribusi 100 persen pada 2024 lalu. Ia menegaskan, wakil rakyat semestinya memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan membebani dengan kebijakan baru.

“Dewan itu dipilih rakyat untuk bela rakyat, bukan urus perut pejabat dengan menaikkan pajak,” ujarnya.

Habel bahkan menuding adanya kemungkinan kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam merancang aturan yang merugikan nelayan dan pelapak. Ia menilai pernyataan Kadis Perikanan justru memperlihatkan upaya saling lempar tanggung jawab.

“Kalau saling cuci tangan seperti ini, berarti rakyat mau dipermainkan. Kami siap gelar aksi besar-besaran menolak Pergub ini,” tegasnya.

Menurut Habel, Pergub bukan hanya soal penataan aset pelabuhan, tetapi berdampak langsung pada penghasilan nelayan dan pedagang kecil. Ia mendesak Gubernur segera meninjau ulang regulasi tersebut serta mengevaluasi kepemimpinan Kadis Perikanan.

“Pernyataan kepala dinas sangat tidak jelas. Kalau begini, sebaiknya diganti saja,” pungkasnya(rjb)

Nelayan PPI Oeba Tolak Pergub Retribusi: DPRD NTT Dituding Abaikan Suara Rakyat