Kebijakan Tak Matang, Kadis Perikanan NTT Akhirnya Minta Maaf soal Pergub 33

 

 

PATROLICIA COM PROPINSI NTT    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulastri Rasyid, akhirnya menarik kembali pernyataannya terkait keterlibatan DPRD NTT dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Dengan nada penuh penyesalan, ia mengaku salah dan meminta maaf kepada DPRD serta para nelayan dan pelaku usaha ikan.

“Saya jujur mengakui salah ketik. Dari lubuk hati yang dalam, saya meminta maaf kepada Komisi II DPRD NTT. DPRD tidak pernah memberikan masukan soal kenaikan tarif itu,” ujar Sulastri di kantornya, Selasa (30/9/2025). Ia menambahkan, kekeliruan tersebut terjadi ketika dirinya tengah berada di Sabu pada dini hari.

Pernyataan Sulastri sebelumnya menuai kritik keras karena menyebut kenaikan tarif retribusi nelayan dan penyewa lahan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan tindak lanjut dari masukan DPRD. Faktanya, DPRD hanya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), bukan menentukan besaran tarif.

Kebijakan Pergub 33/2025 sendiri memicu gelombang protes nelayan. Aturan itu mengatur kenaikan sewa lahan PPI dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun, serta retribusi hasil tangkapan ikan dari 2 persen menjadi 5 persen. Nelayan menilai kebijakan tersebut memberatkan, terlebih kondisi ekonomi mereka kian tertekan.

Kekecewaan masyarakat semakin dalam setelah undangan rapat klarifikasi dari DKP hanya dikirim lewat aplikasi WhatsApp. Akibatnya, tidak satu pun nelayan maupun pelaku usaha hadir dalam forum yang sedianya digelar di Kupang.

“Saya juga minta maaf kepada saudara-saudara saya, para nelayan dan pengusaha ikan. Saya paham mereka tersinggung karena undangan hanya lewat WhatsApp,” kata Sulastri.

Meski sudah meminta maaf, Sulastri tidak bisa menghindar dari kritik publik. Cara komunikasi yang dinilai asal-asalan mencerminkan lemahnya manajemen kebijakan di tubuh DKP. Pertanyaan besar kini muncul: bagaimana mungkin sebuah peraturan penting yang menyangkut hajat hidup nelayan disusun tanpa komunikasi efektif dan partisipasi nyata dari masyarakat?

Sulastri berjanji akan mengupayakan kajian ulang terhadap Pergub tersebut sebelum menyampaikannya ke Gubernur. Namun, di mata nelayan, permintaan maaf itu tidak serta merta menghapus kesan bahwa pemerintah provinsi lebih mengutamakan target PAD ketimbang keberlangsungan hidup rakyat kecil di pesisir.


 

Kadis Perikanan NTT Akhirnya Minta Maaf soal Pergub 33Kebijakan Tak Matang