PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Badan Kehormatan (BK) DPRD mulai memperketat pengawasan terhadap perilaku dan kedisiplinan anggota dewan melalui penerapan dua regulasi strategis terkait kode etik. Kedua aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD.
Ketua Badan Kehormatan DPRD, Nelson Matara, mengatakan BK telah melaksanakan sosialisasi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kode Etik. Kedua peraturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Dua peraturan ini menjadi landasan etik dan mekanisme penegakan disiplin bagi seluruh anggota DPRD. Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi komitmen moral lembaga,” ujar Nelson usai pertemuan bersama tim pakar di ruang sidang DPRD, Rabu (7/12).
Menurut Nelson, BK tidak berhenti pada tahap sosialisasi. Langkah cepat dilakukan dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama tim pakar guna merumuskan implementasi teknis kode etik, tata cara penanganan pelanggaran, hingga penyusunan program penilaian kedisiplinan anggota DPRD.
“Setelah sosialisasi ini, Badan Kehormatan langsung menindaklanjutinya dengan pembahasan bersama tim pakar, termasuk merumuskan indikator dan mekanisme penilaian kedisiplinan anggota DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, penerapan kode etik secara konsisten diharapkan mampu memperkuat integritas DPRD, mencegah pelanggaran etik, serta memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik.
Langkah BK DPRD ini dinilai sebagai sinyal tegas bahwa lembaga legislatif tidak lagi mentoleransi pelanggaran etika dan berkomitmen membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan akuntabel.