Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
PATROLICIA COM PROPINSI NTT. Dalam penanganan hukum tindak pidana korupsi yang ideal, ditujukan untuk menimbulkan efek jera dan asas manfaat bagi rasa keadilan masyarakat. Bukan untuk kriminalisasi dan justru menghancurkan tata kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun berdasarkan pengamatan, penanganan kasus korupsi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung lebih cenderung menggunakan narasi “Mega Korupsi” dengan narasi angka kerugian negara yang sangat besar, fantastis dan bombastis.
Salah satu contohnya,…