Polda NTT Diminta Tangkap Kontaktor dan PPK Proyek IJD Nangamboa-Watumite Yang Diduga Gunakan Galian C Ilegal
PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Pengerjaan proyek Impres Jalan Daerah (IJD) Nangamboa-Watumite Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende senilai Rp14,3 Miliar jadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga menggunakan material galian C ilegal.
Dilansir dari mmcnnt, warga yang ditemui tim media di lokasi proyek pada Senin (06/04) mengaku geram. Mereka minta Plda NTT menangkap kontraktor CV Dharma Bakti Persada dan PPK 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, S.T, M.Sc, karena diduga bekerjasama mendukung pengambilan material galianC ilegal darisungai desa Tendaondo, kecamatan Nangapanda.
“Mereka ambil batu dan pasir dari sungai ini pak untuk perkerasan dan pasangan saluran dan tembok penahan tebing. Lokasi ini milik tuan tanah yang dikontrak informasinya orangnya PT. Yeti Dharmawan yang di Ende pak “ ujar warga.
PPK 4.2 PJN NTT, Saur Turnip, S.T, M.S c juga dinilai salahgunakan wewenang sehingga harus dicopot dari jabatan. Ia dinilai lalai dalam pengawasan terhadap kontraktor dan membiarkan CV Dharma Bakti Persada menggunakan material galian C ilegal, yang berpotensi merusak ekosistem area DAS.
Menurut mereka, CV Dharma Bakti Persada dan BPJN NTT tersebut harus dijatuhi sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kami minta Pak Kapolda NTT untuk segera tangkap kontraktor dan PPK nya, karena sudah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), Pasal 158 UU Minerba.” paparnya.
Mereka mengingatkan Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko bahwa CV. Dharma Bakti Persada dan BPJN NTT juga diduga gelembungkan biaya yang tidak sesuai spesifikasi, yang dapat merugikan keuangan negara.
Mereka yakin material dari tambang ilegal di desa Temdaondo Kecamatan Nangapanda oleh kontraktor tidak melalui uji standar laboratorium, sehingga berisiko mengurangi kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun.
Proyek IJD adalah program prioritas pemerintah untuk meningkatkan konektivitas daerah. Penggunaan material ilegal pada proyek ini berisiko.
Menurut mereka, APH berwenang menghentikan sementara pekerjaan untuk proses penyelidikan.
Pihak CV Dharma Bakti Persada dan konsultan pengawas serta PPK 4.2 BPJN NTT hingga berita ditayang, belum memberikan klarifikasinya terkait material ilegal yang digunakan dalam proyek tersebut. ***