OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa, Saham BEI Tak Lagi Hanya Milik Anggota

3,774

 

PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

POJK 13 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui demutualisasi, kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek dapat diperluas kepada orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota Bursa maupun bukan anggota Bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi merupakan bagian dari rencana reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut dia, perubahan tersebut bukan semata-mata menyangkut struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk mendorong tata kelola Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Kepemilikan Dibatasi

POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.

Untuk menjaga independensi Bursa Efek, OJK menetapkan batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham pada dasarnya dapat memiliki paling banyak 5 persen dari seluruh saham Bursa Efek yang telah diterbitkan.

Kepemilikan di atas 5 persen harus memperoleh persetujuan OJK. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, atau pengendalian Bursa Efek oleh satu pihak.

Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Regulasi tersebut sekaligus memisahkan status kepemilikan saham dari keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, pemegang saham menjalankan fungsi sebagai pemegang saham dan tetap wajib mematuhi prinsip tata kelola Bursa Efek.

Independensi Tetap Dijaga

OJK menegaskan bahwa proses demutualisasi harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan.

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek juga wajib terlebih dahulu melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dipilih dan menjalankan tugasnya.

POJK tersebut juga membuka kemungkinan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepemilikan tersebut tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek.

Bagi orang perseorangan, kepemilikan saham Bursa Efek dapat dilakukan melalui penawaran umum atau setelah Bursa Efek melakukan penawaran umum.

Dengan aturan baru ini, demutualisasi menjadi salah satu perubahan struktural dalam pengelolaan Bursa Efek Indonesia. OJK menempatkan tata kelola, pembatasan kepemilikan, dan pengawasan sebagai instrumen untuk memastikan perluasan kepemilikan tidak mengurangi independensi serta integritas pasar modal.

Regulasi ini sekaligus menandai pergeseran dari model bursa yang kepemilikannya terbatas pada anggota menuju struktur kepemilikan yang lebih terbuka, dengan tetap menempatkan pengawasan OJK sebagai salah satu penjaga independensi Bursa Efek.(Rjb)