PATROLI CIA COM PROVINSI NTT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal. Kasus tersebut meliputi dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyampaian laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta penyalahgunaan rekening dan aset nasabah oleh seorang mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/11/2026), OJK mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan berbagai tindakan yang dinilai merusak integritas pasar modal dan berpotensi merugikan investor.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperketat pengawasan sekaligus memastikan perdagangan saham berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 Miliar
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah manipulasi perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
OJK menemukan keterlibatan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham di Bursa Efek.
Hasil pemeriksaan juga mengidentifikasi adanya komunikasi antarpihak yang diduga dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR. Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah sehingga transaksi yang terjadi tidak sepenuhnya mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Dari hasil perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dalam aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.
Atas pelanggaran itu, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tersebut.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup rekening yang teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut. Perintah itu mencakup rekening atas nama 18 pemilik yang tersebar pada sejumlah perusahaan sekuritas.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum untuk mencegah rekening efek digunakan kembali dalam aktivitas yang melanggar ketentuan pasar modal.
Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,475 Miliar
Selain manipulasi saham, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perusahaan selama periode 2017 hingga 2020.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
OJK menilai penyajian laporan keuangan tersebut melanggar ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai konsekuensinya, masing-masing direksi dikenai denda administratif sebesar Rp825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menegaskan, direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap informasi keuangan yang disampaikan kepada publik benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, laporan keuangan menjadi salah satu dasar utama bagi investor dalam menentukan keputusan investasi.
Mantan Pemegang Izin WPPE Dilarang Beraktivitas Selama 10 Tahun
Dalam kasus berbeda, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lianiwati ditemukan melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta menjual saham tanpa memperoleh instruksi atau persetujuan dari pemilik rekening.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pasar modal, khususnya mengenai larangan penyampaian informasi palsu, kewajiban menjalankan transaksi berdasarkan perintah nasabah, serta persyaratan integritas bagi pelaku pasar.
OJK kemudian menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan nasabah terhadap pihak yang diberikan kewenangan untuk menjalankan transaksi efek.
OJK menegaskan bahwa setiap pelaku pasar wajib menjaga profesionalisme, integritas, serta melindungi aset dan kepentingan nasabah.
OJK Perketat Pengawasan, Investor Diminta Waspada
Melalui tiga kasus tersebut, OJK kembali menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham, penyampaian informasi keuangan yang menyesatkan, dan penyalahgunaan kewenangan terhadap rekening nasabah merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
OJK menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap transaksi efek, keterbukaan informasi perusahaan terbuka, serta tata kelola perusahaan sekuritas.
Koordinasi dengan organisasi pengatur mandiri pasar modal atau Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait juga akan diperkuat untuk mendeteksi serta mencegah praktik yang berpotensi merugikan investor.
Penegakan hukum tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, tetapi juga membangun disiplin dan akuntabilitas seluruh pelaku industri keuangan.
OJK mengingatkan agar seluruh pihak yang menjalankan kegiatan di pasar modal senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan mengutamakan perlindungan investor.
Kepercayaan publik, menurut OJK, merupakan salah satu fondasi utama bagi keberlangsungan dan perkembangan pasar modal Indonesia.(Rjb)