PatroliCIA.com., Kupang (NTT) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada saat gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tingkat Provinsi NTT Tahun 2019 yang berlangsung Tanggal 25-28 Agustus 2019 di Hotel Swiss Bellin Kupang dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota se-NTT, para Kepala Desa dan pendamping desa dengan tema; Optimalisasi Dana Desa Dalam Mewujudkan NTT Bangkit Menuju Sejahtera.
Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sinun Petrus Manuk kepada media ini mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) kali ini kita libatkan pihak luar yakni Kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi, BPKP, dan Badan Keuangan Daerah serta beberapa instansi yang erat terkait dalam mengelolah dana desa.
“Memang pada rakor-rakor terdahulu kita tidak melibatkan pihak luar tetapi kali ini pihak luar kami libatkan”, ungkap Sinun Petrus.
Sinun Petrus mengatakan rakor ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran dan penggunaan dana desa serta pelaksanaan program-program desa dan merumuskan langkah-langkah serta mengidentifikasi masalah yang timbul melalui pemamaran teori sampai pada akan diterbitkan rekomendasi tentang rencana tindak lanjut yang menjadi pegangan bersama ke depannya.
Ia juga mengungkapkan fakta yang terjadi bahwa sudah lima tahun ini dana desa dialokasikan sebesar 10 triliyun 592 miliyar namun tidak berpengaruh secara signifikan pada penurunan angka kemiskinan di NTT. Memang dana desa bukan satu-satunya variable, banyak variable yang turut berpengaruh sampai kepada posisi angka kemiskinan yang tak kunjung turun seperti sekarang ini. Padahal Dana desa merupakan satu variable sangat penting. Jika dana desa sungguh-sungguh dikelolah dengan benar maka akan mampu menekan angka kemiskinan.
Sinun menilai efektivitas dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan di desa masing-masing masih jauh dari harapan. Terdapat 3026 desa yang telah mendapat alokasi dana desa langsung dari Jakarta melalui kabupaten. Mestinya pengelolaan dana desa harus dikawal agar benar-benar bermanfaat bagi pemberdayaan dan pembangunan desa. Rakor ini adalah salah satu forum yang kami lakukan hari ini. Jika selama lima tahun ini dana desa terlalu diforsir ke pembangunan infrastruktur; memang manfaatnya besar tetapi di sisi lain akhirnya melupakan nilai variable penting di dalam angka kemiskinan. Variable penting dalam angka kemiskinan yaitu soal makanan dan non makanan, non makanan (infrastruktur) 78,06 % dan selebihnya makanan.
“Untuk itu mulai tahun 2020 kita turunkan persentasi infrastruktur kita naikan pada pemberdayaan masyarakat termasuk bangun rumah itu”, tegas Sinun Petrus.
Lanjut Sinun Petrus, perlu ada ketulusan dan keikhlasan mengelolah dana desa untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan diri. tidak dapat dipungkiri bahwa ada kepala desa-kepala desa yang nakal seperti sekarang ini sudah ada yang dipenjara, ada yang sedang di persidangan, ada yang sedang dalam penyelidikan dan sebagainya. Dan itu hampir semua Kabupaten kepala desanya terlibat penyalahgunaan dana desa. Oleh sebab itu kita libatkan Kejaksaan, Kepolisian sehingga deteksi dini atau peringatan dini dapat dilakukan.
Selain itu, Sinun Petrus mengakui bahwa sumber daya kepala desa juga menjadi faktor yang berpengaruh terhadap pengelolaan dana desa karena itu pihaknya akan mengupayakan dana dari Kementrian Dalam Negeri di tahun 2020 khusus untuk bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa.
”Mudah-mudahan Tahun depan kita memperoleh dana yang cukup besar untuk bimtek bagi kepala-kepala desa”, harap Sinun Petrus.
Menurut Sinus ada 2 hal yang lebih penting dari itu dan sudah disampaikan kepada Dirjen di Jakarta; Pertama, soal tingkat pendidikan kepala desa. Sekarang inikan boleh jadi kepala desa hanya mengantongi ijazah SMP atau setara, ternyata banyak juga yang paket B. Jadi tingkat pendidikan memang sangat berpengaruh terhadap kapasitas seorang kepala desa dalam mengelolah dana dan program didesa. Kedua, masa jabatan kepala desa. kenapa mesti enam tahun bukan lima tahun dan kenapa boleh tiga kali terpilih. Presiden, Gubernur, Bupati, Wali kota hanya dua kali boleh terpilih.
“Saya sudah usulkan ke Jakarta kalau ada cela revisi undang-undang agar berlaku juga terhadap masa jabatan kepala desa dibatasi 2 periode. kalau sudah 3 periode tentu kepala desanya jenuh memimpin dan rakyat juga jenuh kepada kepala desanya maka kreaktifitas menjadi anti klimaks”, sebut Sinun.
Soal dana desa, menurut Sinun Petrus boleh dimanfaatkan kalau diputuskan dalam musyawarah desa. Musyawarah desa nanti memutuskan peraturan desa termasuk anggaran pendapatan belanja desa. Dan di dalam terlibat semua unsur. Kemudian dalam pengelolaan program termasuk Bumdes ke depan, sudah bersinergis/berkolaborasi dengan pimpinan-pimpinan gereja. Contoh sekarang di Lembata kami sudah bekerja sama dengan Pastor-pastor paroki untuk budidaya Sorgum.
“Dalam rakor ini ada dua hal yang akan kami putuskan yakni soal properti rumah dan anggaran yang harus kami putuskan dalam pleno kelompok. Kami sudah meminta semua kabupaten untuk membawa gambar properti rumah sesuai dengan kondisi lokal baru kami putuskan apakah model rumah seragam atau tidak di kabupaten sehingga ada kekompakan. Beda dengan program dari PU, kalau di PU tujuh belas juta setengah dan sisanya tuan rumah makanya ada yang jadi dan tidak jadi. Kita menyediakan lima puluh juta kepada orang yang sangat tidak mampu atau lebih maka nanti kita putuskan dalam pleno ini”, pungkas Sinun Petrus. (PB007)