Patrolicia.com/Sorong,papua barat.. Komandan Kodim 1802/Sorong Letkol Inf Budiman, SE, M.I.Pol.MM menghadiri kegiatan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat sekertaris daerah di lingkungan pemerintah kab sorong, di Ruang Pendopo kediaman Bupati, jalan klaili kelurahan Aimas distrik aimas kab sorong Papua barat.(jumat,08/05/2020)
Kegiatan di pimpin langsung oleh Bupati Sorong DR. Jhony Kamuru, SH.M.Si. Sambutan Bupati sorong mengucapkan Terima kasih kepada pejabat sekda yang lama yang telah menjalankan tugas dengan baik sebagai Sekda Kabupaten Sorong dalam kurun waktu 2,5 Tahun lamanya. Mungkin terkait dengan aturan yang ada yang kemarin kita sudah memberikan SK pejabat atau pejabat sementara dan pada hari ini kita melakukan pengukuhan kembali karena memang sesuai dengan aturan-aturan yang baru dari kepegawaian. Ini aturan yang mengharuskan kita seperti ini mudah-mudahan ini tidak mengurangi hikmad kita dalam pelaksanaan ini. Ini adalah undang-undang jadi kita semua harus tunduk kepada undang-undang dan peraturan presiden.
Ada mekanisme baru dalam proses penetapan pejabat Sekretaris Daerah yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekda. Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati Walikota mengangkat pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah.
Sementara ayat 3 menegaskan masa jabatan pejabat sekretaris daerah sebagaimana paling lama 6 bulan dalam hal ini Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan terjadi kekosongan Sekretaris Daerah kemudian pasal 9 menegaskan bahwa pejabat dilantik oleh pejabat Pembina kepegawaian paling lama 5 hari kerja sejak keputusan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah
Berarti dengan sebagai pejabat kita harus mengetahui nomor pejabat Dandim, Kapolres tokoh masyarakat tokoh agama semua yang menjadi tanggung jawab.
Terkait dengan tugas-tugas yang selama ini, sesuai dengan aturan yang ada. Ini beban berat sekali karena kita sadari saudari diangkat sebagai pejabat Sekda pada situasi yang salah artinya situasi situasi kita mengalami covid 19. Secara struktural ketua Satgas itu adalah dijabat oleh Sekda namun kita sudah menugaskan pejabat sekda lama untuk melanjutkan karenanya situasi seperti ini
Adapun turut hadir Suka Harjono, S.Sos. M.Si ( Wakil Bupati Sorong ), AKBP Robertus A. Pandiangan, S.IK,. MH (Kapolres Sorong), Habel Yadanfle, SH ( Ketua DPRD kab sorong ), DR. Ari Wijayanti, SE.MM ( Plt. Sekda kab sorong ), Para Staf ahli Bupati, Kepala OPD Pemda Kab. Sorong, Perwakilan kepala Distrik dan Kepala Kelurahan.
(Timo/leo)